LHKPN : Komitmen Legislator Terpilih Ditagih
Komitmen pribadi anggota legislatif atau legislator terpilih dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi di lembaga negara ditagih melalui penyampaian bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan dan mengumumkan 575 nama anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih hasil pemilu 2019. Data KPU menunjukan, dari 575 anggota DPR terpilih 90 diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Jumlah paling banyak dari partai PDI-P yakni 57 orang. Adapun dari 136 anggota DPD terpilih, 31 orang diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Secara terpisah, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan sebagian besar dari 128 anggota DPR terpilih PDI-P telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun ada yang bukti laporanya belum diserahkan ke KPU. Jika masih ada yang belum melaporkan akan ditegur.
Peneliti Network for Decracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan inisiatif KPU yang dituangkan dalam ketentuan untuk tidak melantik anggota Dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN adalah komitmen yang baik. Kini komitmen yang sama harus ditunjukan oleh setiap anggota.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023