;

Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota

Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota

Hasil jajak pendapat Kompas menunjukan lebih dari separuh responden setuju ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jika ditelisik lebih jauh, alasan terbanyak dari responden yang mengaku setuju adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Ibu kota. Hanya saja tidak sedikit pula responden jajak pendapat yang kurang meyakini dan tidak meyakini akan terjadi pemerataan ekonomi atau infrastruktur di luar Jawa dengan pindahnya ibukota ke Kaltim.

Selain itu, kritik yang kemudian muncul ialah apakah otonomi daerah kurang berperan sehingga untuk pemerataan pembangunan harus melalui pemindahan ibu kota? Hasil jajak pendapat kompas juga menunjukan pandangan responden yang berimbang terhadap keyakinan bahwa ibu kota di Kaltim minim risiko gempa bumi dan tsunami. 

Pendapat responden juga terbelah ketika pemindahan ibu kota dikaitkan dengan legislatif. Hasil jajak pendapat menunjukan jawaban berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa pemerintah dan DPR akan mampu menyelesaikan regulasi pemindahan ibu kota. Kajian Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukan setidaknya ada lima Undang-Undang yang perlu direvisi terkait pemindahan Ibu Kota yakni UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertanahan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hasil jajak pendapat juga menunjukan pendapat berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa proses politik di parlemen terkait pemindahan ibu kota negara akan berjalan lancar. Mengingat oembahasan UU di DPR kerap berlangsung alot. Terlepas dari beragam tantangan yang harus dihadapi demi memindahkan ibu kota, lebih dari separuh responden meyakini Presiden Jokowi akan mampu merealisasikan rencana ini.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :