Regulasi Investasi, Konsep Omnibus Law Perlu Dikaji Ulang
Sejumlah pakar hukum menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang skema omnibus law yang tengah disusun. Omnibus law tidak bisa diposisikan menjadi UU payung. Apabila omnibus law bersifat umum maka regulasi tersebut perlu mencabut ketentuan yang saling bertentangan. Namun, hal ini berpotensi menimbulkan masalah apabila omnibus law berhadapan dengan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Pemerintah dan DPR perlu menjamin sasaran omnibus law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan dari fakta yang terkait tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum di Indonesia bukanlah banyaknya regulasi, tetapi terkait dengan disharmoni antaraturan. Munculnya omnibus law menurutnya lebih disebabkan adanya persaingan antarnegara untuk menciptakan regulasi ramah investasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023