;

Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah

Sosial, Budaya, dan Demografi B. Wiyono 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia
Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah

Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha. Penentuan upah bakal dibedakan antara padat modal dengan padat karya. Padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang tinggi sehingga upah minimum tidak bisa disamakan. Adapun penentuan upah padat karya akan mengacu pada produktivitas. Pemerintah perlu menentukan definisi dari padat modal dan padat karya dengan baik agar tidak ada kesalahan kategorisasi. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun tolok ukur produktivitas pekerja. Ukuran produktivitas ini perlu disepakati dengan stakeholder terkait agar tidak timbul perbedaan persepsi. Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan segera diajukan pemerintah ke DPR. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap finalisasi.

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :