Beleid Impor Kapal Bekas, Pemerintah Seharusnya Pacu Industri
Pemerintah dinilai lebih baik menstimulus pengembangan industri komponen kapal, termasuk suku cadangnya dalam negeri daripada memprioritaskan impor kapal bekas.
Kebijakan yang mengutamakan terpacunya industri kapal dan komponennya di dalam negeri justru dianggap lebih bernilai agar ekonomi domestik menggeliat, bukan dengan mengimpor pasokan kapal bekas. Pemerintah masih fokus mengembangkan delapan destinasi baru wisata yang merupakan bagian dari wisata bahari dalam 10 destinasi wisata andalan nasional. Tindakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/2019 dirasa belum tepat dan cenderung tergesa-gesa. Seharusnya orientasi kebijakan pengaturan impor kapal bekas tersebut berorientasi ganda, yakni penguatan galangan kapal nasional dan penguatan armada angkutan laut nasional, termasuk kebutuhan penyediaan armada angkutan wisata. Namun, beleid tersebut malah mengancam Industri galangan kapal nasional. Fasilitas fiskal perlu disediakan untuk mendorong tumbuhnya reindustrialisasi ketersediaan industri komponen kapal dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023