;

Pelanggan Listrik Golongan Bawah Mendapat Insentif

01 Apr 2020 Tempo, 01 April 2020
Pelanggan Listrik Golongan Bawah Mendapat Insentif

Pemerintah memberi pembebasan dan diskon tagihan listrik kepada pelanggan listrik keluarga miskin. Kebijakan ini tergabung dalam paket stimulus ekonomi ketiga dalam upaya penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberi pembebasan tagihan atau gratis penggunaan listrik kepada 24 juta pelanggan listrik 450 volt Ampere (VA) selama tiga bulan. Adapun untuk tujuh juta pelanggan listrik 900 VA, pemerintah memberi diskon tarif sebesar 50 persen. Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Vice President Public Relations PT PLN Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan perhitungan biaya yang akan ditanggung akan diatur Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral. Manajemen berharap pembebasan biaya dan diskon tagihan listrik dapat mendukung masyarakat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pilihan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan pemerintah. Alokasi dana sebesar Rp 110 triliun merupakan kompensasi pembebasan tarif listrik kepada pelanggan yang masuk dalam paket stimulus ketiga.


Download Aplikasi Labirin :