Alat Pelindung Diri : Utamakan Kebutuhan dalam Negeri
Pemerintah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk sementara demi mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu pemerintah juga memberi kemudahan impor bahan baku untuk mendorong produksi. Larangan sementara ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 dan berlaku sampai 30 Juni 2020.
Demi memudahkan impor, pemerintah mempercepat dan mempermudah impor keperluan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor untuk penanggulangan Covid-19. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan cukai, PPN dan PPnBM, pengecualian pajak penghasilan impor serta pengecualian ketentuan niaga impor. Keringanan ini diberikan untuk tujuan non komersial.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023