;

Alat Pelindung Diri : Utamakan Kebutuhan dalam Negeri

Sosial, Budaya, dan Demografi Ayu Dewi 26 Mar 2020 Kompas, 26 Maret 2020
Alat Pelindung Diri : Utamakan Kebutuhan dalam Negeri

Pemerintah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk sementara demi mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu pemerintah juga memberi kemudahan impor bahan baku untuk mendorong produksi. Larangan sementara ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 dan berlaku sampai 30 Juni 2020. 

Demi memudahkan impor, pemerintah mempercepat dan mempermudah impor keperluan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor untuk penanggulangan Covid-19. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan cukai, PPN dan PPnBM, pengecualian pajak penghasilan impor serta pengecualian ketentuan niaga impor. Keringanan ini diberikan untuk tujuan non komersial.

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :