;

Karantina Wilayah

26 Apr 2020 Kontan, 24 April 2020
Karantina Wilayah

Demi mengekang penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah akhirnya menaikkan standar pengawasan di jalur keluar masuk transportasi darat, laut dan udara tepat di hari pertama puasa Ramadan, Jumat (24/4), pemerintah resmi melarang penggunaan sarana transportasi selama masa mudik Lebaran tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25/ 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah melarang mudik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Namun ada beberapa angkutan yang dikecualikan, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. Larangan berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah seperti PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.

Download Aplikasi Labirin :