Karantina Wilayah
26 Apr 2020
Kontan, 24 April 2020
Demi mengekang penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah akhirnya menaikkan standar pengawasan di jalur keluar masuk transportasi darat, laut dan udara tepat di hari pertama puasa Ramadan, Jumat (24/4), pemerintah resmi melarang penggunaan sarana transportasi selama masa mudik Lebaran tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25/ 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah melarang mudik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Namun ada beberapa angkutan yang dikecualikan, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. Larangan berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah seperti PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023