KPPU Denda Anak Usaha Charoen Pokphan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada PT Sarana Farmindo Utama (SMU) karena terlambat memberikan notifikasi akuisisi. SMU yang 99,97% sahamnya dimiliki oleh PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk, kelompok usaha peternakan unggas. Dari hasil proses persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas, sebanyak 20.290.000 lembar saham, yang mengakibatkan SMU sebagai pemegang saham mayoritas. KPPU menyatakan seharusnya terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Prospek Karyatama karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
PT Sarana Farmindo Utama terlambat melakukan notifikasi melebihi batas waktu pemberitahuan sejak pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis dan menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,25 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023