Bujet Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 Triliun
Pemerintah segera merealisasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak virus korona baru (Covid-19) terhadap perekonomian. Terlebih, pandemi masih berlanjut sampai sekarang. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 150 triliun dan telah tertuang di Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR menyataka, PEN menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dunia usaha yang saat ini sedang terpuruk. Terutama, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat merasakan dampak penurunan aktivitas ekonomi lantaran ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini berforkus pada kebutuhan modal kerja, juga ada pembebasan cicilan utang dan subsidi bunga. Saat ini, kabinet mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan untuk menyambung hidup atau nyawa UMKM. Namun Menkeu menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa sendirian menutupi anggaran pemulihan ekonomi yang sangat besar itu. Sebab, jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 60 juta unit.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) optimistis Program PEN yang menjadi fokus pemerintah mampu mengungkit perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 akan tertekan hingga ke level 0,4%, Perry optimistis, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat mulai menanjak dengan proyeksi masing-masing sebesar 1,2% dan 3,4%. Tahun depan, ekonomi Indonesia bisa meroket ke level 6,6% hingga 7,1%, dengan catatan defisit fiskal menyempit di kisaran 3%-4% dari produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung pelaksanaan program PEN, termasuk upaya pemberdayaan pelaku ekonomi terutama UMKM, serta UMi. Namun, pemerintah harus memperhatikan prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan. Dan perlu adanya konsultasi dengan Komisi XI DPR.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023