;

Negara akan Subsidi Bunga Kredit Rumah

10 May 2020 Kontan, 4 Mei 2020
Negara akan Subsidi Bunga Kredit Rumah

Negara terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan. Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara. Sasarannya adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan bermotor (KKB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, sejumlah beleid terkait subsidi kredit konsumsi kini masih disusun pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana kisi-kisi yang ada menerangkan target penerima subsidi KKB yakni nilai kredit di bawah Rp 500 juta sedangkan KPR untuk tipe rumah 21 m2 hingga 70 m2 dan diberikan selama enam bulan sejak April hingga September 2020.

Hal ini disambut baik sejumlah bankir, sebagaimana turut dikonfirmasi Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI), Handayani dan Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan yang juga menyatakan pihaknya telah mulai restrukturisasi sejak Maret seraya berharap proses restrukturisasi dibuat seoptimal mungkin agar tak memberatkan debitur maupun bank pelaksana.  

Direktur Finance, Treasury, and Strategy Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L Napitupulu dalam rapat bersama Komisi VI DPR pekan lalu, menyatakan, Covid-19 praktis memukul bisnis KPR terutama segmen non subsidi wilayah zona merah yang mendekati berhenti.

Di industri multifinance, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga mengaku telah diajak OJK berkoordinasi membahas hal ini.

Sedangkan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan keringanan ke OJK untuk menjaga cashflow perusahaan namun sejauh ini OJK belum merespons permintaan tersebut.


Download Aplikasi Labirin :