;

Ada Risiko Longgarkan PSBB

Ada Risiko Longgarkan PSBB

Pemerintah mulai mengantisipasi skenario normal baru di BUMN. Namun, ada saran agar pelonggaran pembatasan sosial diterapkan dengan pertimbangan matang. Jika krisis kesehatan sudah bisa ditangani, perekonomian bisa membaik lagi. Kondisi ekonomi yang terpuruk adalah risiko yang mesti dihadapi. Namun, jika memaksakan diri untuk merelaksasi PSBB, ada risiko kondisi ekonomi akan ambruk dalam jangka panjang.  Relaksasi PSBB secara terburu-buru akan memunculkan potensi kasus Covid-19 gelombang kedua.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengenai rencana Kementerian BUMN mengaktifkan perusahaan BUMN secara penuh mulai 25 Mei 2020. Menurutnya, sekarang sudah banyak yang melanggar dan kasus terus bertambah, apalagi ketika nanti dilonggarkan. Rencana untuk pulih pada 2021 bisa jadi tidak tercapai karena masih bergelut dengan virus.

Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN yang antara lain menyebutkan dalam rangka mengantisipasi lebih dini skenario normal baru pada BUMN, dirut BUMN wajib membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Gugus tugas itu fokus pada antisipasi skenario normal baru. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan, surat itu meminta 140 perusahaan BUMN bersiap menghadapi pelonggaran PSBB. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan kebijakan dan kondisi PSBB di setiap wilayah. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, lima fase itu merupakan ilustrasi pedoman umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Namun, penerapannya tetap harus berpatokan pada kebijakan penanggulangan bencana dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Download Aplikasi Labirin :