Rencana Pemberian HGU 90 tahun dinilai mengada-ada
RUU Cipta Kerja seolah membawa RI kembali pada masa penjajahan Belanda, yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Berbagai kalangan mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria, bukan memiliki.
Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk RI tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada padahal menurut sejumlah survei, di antaranya Forum Ekonomi Dunia, faktor korupsi dan hambatan birokrasi atau administrasi menjadi point yang menimbulkan keengganan investor menanamkan modal di Indonesia. Seharusnya, yang dilakukan adalah dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.
Pendapat ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang menampilkan pembicara Andi Tenrisau (Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah), Joko Supriyono (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium PembaruanAgraria),Arteria Dahlan (Komisi III dan anggota PanjaRUU Cipta Kerja DPR), dan Maria SW Sumardjono (Guru Besar Fakultas Hukum UGM).
Maria Sumardjono mengingatkan pemerintah dan DPR untuk selalu kembali pada konstitusi saat pembuatan atau penyusunan perundang-undangan, termasuk melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyarankan pemerintah meningkatkan minat investor dengan memberikan kemudahan administrasi dan memberantas pungli, seperti masukan dari Ombudsman. Keluhan pengusaha, seperti disampaikan Joko Supriyono, pelaku bisnis kesulitan mengurus HGU maupun perpanjangannya karena banyak izin dan prosedur. Maria menyarankan digulirkannya lagi langkah pada 1993 oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang mempermudah perpanjangan HGU di Riau (Batam).
Maria pun menyebutkan, RUU Cipta Kerja ini seolah ingin membawa Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, prinsipnya setiap tanah, termasuk tanah jajahan yang tanpa bukti kepemilikan, secara otomatis menjadi milik negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023