;

Layanan Publik Beranjak Normal

28 Jun 2020 Kompas, 9 Juni 2020
Layanan Publik Beranjak Normal

Sebagian aparatur sipil negara mulai bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebagian instansi menerapkan ketentuan 50 persen pegawai bekerja di kantor, sisanya di rumah. Namun, ada pula yang meminta seluruh pegawainya bekerja di kantor. Achmad Guntur dari Humas PN Jaksel mengatakan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sudah masuk pada hari pertama pelaksanaan tatanan normal baru Covid-19 dan seluruh pelayanan sudah beroperasi normal dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan penularan.

Sementara MK menerapkan kebijakan 50:50 untuk pegawai yang bekerja di rumah dan bekerja di kantor, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Ketentuan ini juga diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya menyebutkan, sistem kerja tatanan normal baru disesuaikan dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap daerah.

Namun, terkait pelaksanaan normal baru untuk kalangan ASN, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan, kebijakan itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, jangan sampai kebijakan tersebut malah mengancam kesehatan dan keselamatan pegawai. Ia juga meminta pemerintah memperhatikan ASN yang bekerja di garda terdepan memberikan layanan untuk masyarakat. Beberapa hari terakhir, menurut dia, layanan administrasi terkait BPJS Kesehatan, izin usaha, izin mengemudi, dan lainnya dikunjungi masyarakat.

Download Aplikasi Labirin :