Tapera: Target Awal untuk 5000 pegawai negeri
Program Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan mulai efektif berjalan pada 2021 dengan sasaran awal 4,2 juta orang aparatur sipil negara. Terkait itu, badan pengelola menargetkan penyaluran pembiayaan perumahan Rp 1 triliun untuk 5.000 pegawai negeri sipil tahun depan sebagaimana dinyatakan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Ariev Baginda Siregar. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji/upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya simpanan sebesar 3 persen. Pada tahap awal, pekerja yang wajib menjadi peserta adalah aparatur sipil negara (ASN).
Adapun sumber dana Tapera meliputi, pertama, Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) sebesar Rp 11 triliun, yakni meliputi saldo Rp 9 triliun dan dana yang harus dikembalikan kepada pensiunan PNS sebesar Rp 2 triliun. Kedua, iuran bulanan atau tabungan bulanan; serta ketiga, dana wakaf. Sebagian dana Tapera akan dikelola melalui instrumen investasi seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi, dan saham perusahaan yang masuk kategori bluechip. Berdasarkan data Kementerian PUPR, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit tahun 2019 dengan laju kebutuhan rumah setiap tahun bertambah 800.000 unit.
Secara terpisah, Ketua Umum Real Estat Indonesia Totok Lusida berpendapat, pengelolaan dana Tapera untuk investasi menuai keraguan terkait efektivitas program untuk mengatasi masalah perumahan. Di lain pihak, terjadi tumpang tindih peruntukan Tapera dengan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek. Hingga kini, total potongan atau iuran bulanan untuk pekerja mencapai 6,5 persen, sedangkan bagi pengusaha mencapai 18,74 persen. Potongan itu mencakup, di antaranya jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, cadangan pesangon, serta Tapera. Totok juga menambahkan, pengelolaan dana investasi melalui manajer investasi juga berpotensi salah kelola dan berujung kerugian bagi peserta Tapera.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023