;

Insentif bagi UMKM tak tepat

18 Jul 2020 Kompas, 6 Juli 2020
Insentif bagi UMKM tak tepat

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperpanjang insentif listrik bagi pelanggan tertentu, yang semula berakhir Juni 2020 menjadi September 2020. Insentif diberikan kepada pelanggan rumah tangga serta sektor bisnis dan industri. PLN membebaskan tarif pelanggan golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen bagi golongan 900 VA. Saat ini, pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA sebanyak 455.443 pelanggan.

Namun, dampak insentif dinilai tidak signifikan bagi kelompok UMKM saat ini. Menurut Co-founder UKM Indonesia.id Dewi Meisari, perpanjangan subsidi listrik tersebut dapat berdampak signifikan pada usaha skala mikro dan kecil. Adapun usaha skala menengah biasanya menggunakan daya listrik di atas golongan itu. Namun, menurut Dewi, hal ini bisa dikompensasi dengan penguatan sosialisasi tarif khusus bisnis bagi pelaku UMKM yang perlu dibarengi fleksibilitas persyaratan bagi UMKM. Sependapat dengan hal ini, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun yang juga berpendapat bahwa insentif yang paling pas bagi UMKM saat ini adalah kemudahan di sisi permodalan agar UMKM dapat bangkit kembali.

Adapun Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nur Cahyudi berpendapat, insentif yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah kesempatan memasarkan produk secara dalam jaringan dapat berupa pelatihan, mulai dari memotret produk hingga cara memasarkan produk di pasar daring. Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar berpendapat relaksasi ini yang dibutuhkan adalah menghapus tarif minimum pada rentang jam tertentu serta keringanan tarif saat beban puncak.


Tags :
#PLN #subsidi
Download Aplikasi Labirin :