Operasi Senyap Mengekang Bank Sentral
Di tengah riuh-rendah pro-kontra rencana pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta revisi UU Bank Indonesia (BI), diam-diam ada rencana lain yang disiapkan dan muaranya juga sama, yakni untuk mengendalikan BI. Pemerintah kini menyiapkan beleid sapu jagad alias omnibus law UU Sektor Keuangan. Tiga rencana tersebut ditengarai akan memangkas independensi bank sentral.
Seiring rencana itu, investor asing terus hengkang dari pasar keuangan. Catatan KONTAN, sejak rencana itu menyeruak tiga bulan belakangan, dana asing yang keluar mencapai Rp 29,35 triliun. Belum surut kabar ini, sumber KONTAN di parlemen membisikkan bahwa omnibus law sektor keuangan kelak akan menjadi payung hukum pengganti aturan terkait stabilitas sistem keuangan.
Pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, serta beberapa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) menggelar pertemuan tertutup membahas hal ini. “Semuanya memberi tone, menerbitkan Perppu akan memunculkan kesan tak ada pilihan. Maka diambil jalan tengah”, kata sumber KONTAN, Selasa (15/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, ada tiga hal penting yang menjadi dasar penyusunan RUU itu. Pertama, beleid ini bisa sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU bidang jasa keuangan (UU organik). Kedua, RUU ini bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan sehingga akan masuk program legislasi nasional. Ketiga, penyusunan RUU akan diperkuat dengan naskah akademik.
Sumber KONTAN menyebut, substansi RUU Omnibus law Sektor Keuangan mirip rancangan Perppu yang sebelumnya beredar. Omnibus law akan merombak UU BI, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan. Omnibus law sektor keuangan ini akan mengatur ulang aturan yang tak seirama, serta membagi tugas di sektor keuangan dengan memaksimalkan peran BI, LPS, OJK dan Kemkeu, termasuk di masa krisis.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023