Alarm Protokol Kesehatan Berbunyi
Otoritas Bea dan Cukai China menemukan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk dari produk ikan dari Indonesia. Temuan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha dan industri untuk memperketat penerapan protokol saat menangani dan memproses produk pangan.
Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB University sekaligus Vice ChairpersonCodex Alimentarius Purwiyatno Hariyadi menilai, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pemroses produk pangan, termasuk kemasannya, mesti diperketat. "Artinya, ada food handler (orang yang menangani produk pangan) yang terkena Covid-19, namun tidak bergejala. Hal ini dicegah dengan tes rutin sesuai standar WHO karena pengecekan suhu tubuh saja tidak cukup." katanya saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto, akhir pekan lalu, menyampaikan, investigasi dilakukan untuk mencari akar masalahan dan sejauh mana pengendalian Covid-19 oleh PT PI. Hasil investigasi akan diserahkan kepada Otoritas China yang menunggu penjelasan dari Pemerintah Indonesia.
Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menilai, temuan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk ekspor perikanan mesti ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor pertanian pada Januari-Agustus 2020 mencapai 2,4 miliar dolar AS atau tumbuh 8,59 persen secara tahunan. Sementara, nilai ekspor industri makanan tumbuh 10,82 persen menjadi 18,65 miliar dollar AS.
Co-Founder dan Direktur Umum Aruna, Utari Octavianty, menuturkan,"Kewaspadaan ditingkatkan untuk segala tahapan produksi, pengolahan, pengemasan, sampai dengan logistik. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan produk mematuhi protokol standar kesehatan," kata Utari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, temuan paparan virus menandakan Indonesia perlu segera mengonsolidasikan tiga badan karantina di bawah KKP, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai amanat Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, pihaknya meminta asosiasi dan pelaku usaha perikanan untuk lebih teliti dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat. "(Perusahaan) akan rugi sendiri kalau reputasi tercemar," katanya.
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023