Revisi UU KPK, Alasan Pegawai KPK Mundur
Revisi Undang-Undang KPK dinilai menjadai salah satu faktor utama banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Guru Besar Antropologi Hukum FH Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa pegawai yang melamar bekerja di KPK umumnya idealis. Alhasil, mereka kehilangan semangat ketika KPK mengalami reduksi peranan dan ruang lingkup kerjanya serta tidak lagi memiliki otonomi khusus untuk menangani kasus korupsi. Berdasarkan data KPK sejak Januari lalu terdapat 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap KPK mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Febri Diansyah, matan juru bicara KPK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023