Saat Pegawai KPK Bedol Desa
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, kerja penindakan yang dilakukan KPK selama semester I-2020 jauh di bawah target. KPK memiliki target 120 kasus, sedangkan yang terealisasi hanya 6 kasus atau 5 persen. Realisasi target dihitung dari kasus korupsi yang masuk ke tingkat penyidikan dan diikuti penetapan tersangka sejak 1 Januari hingga 30 Juni.
Di tengah tergerusnya tingkat kepercayaan dari publik, KPK juga kehilangan kepercayaan dari pegawainya sendiri. Sejak Januari hingga September 2020, sebanyak 31 pegawai KPK yang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap mengundurkan diri, salah satunya mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri itu dianggap oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebagai hal yang wajar. Pada 2016, sebanyak 46 pegawai mengundurkan diri, 2017 sebanyak 26 pegawai, 2018 sebanyak 31 pegawai, dan 2019 sebanyak 23 pegawai.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, ada dua faktor yang memengaruhi perubahan KPK, yaitu revisi UU KPK dan pemilihan komisioner yang diperlakukan secara politis. ”Yang paling mengecewakan, hampir seluruh komisioner yang baru menandatangani semacam pakta integritas untuk mendukung perubahan UU KPK,” katanya.
Ia menduga fenomena ”bedol desa” yang terjadi di KPK karena konstelasi UU KPK yang tidak lagi mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan persoalan wajar atau tidak, tetapi fenomena ini merupakan konsekuensi dari komisioner KPK dan UU KPK yang jauh dari semangat pemberantasan korupsi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023