Pesangon Dibayar Patungan
Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.
Dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020), pemerintah dan DPR memutuskan jumlah hak pesangon pekerja saat PHK tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal sebanyak 32 kali gaji.
Ketua Panja RUU Cipta Kerja DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini menjadi jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. ”Pemerintah dan pengusaha saling berbagi beban sehingga kehadiran negara ada untuk memberikan jaminan kepastian bagi pekerja,” kata Supratman.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, skema pembayaran kompensasi PHK yang mewajibkan pemerintah ikut membayar akan mendapat kendala dari Kementerian Keuangan. Saat ini, desifit APBN di tengah pandemi sudah semakin melebar hingga mencapai Rp 500,5 triliun per Agustus 2020. Itu setara dengan 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kemampuan fiskal semakin diragukan karena sejauh ini kondisi perekonomian belum menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Bahkan, pekan lalu, pemerintah menyatakan Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 diproyeksikan minus 1 sampai minus 2,9 persen. Sebelumnya, pada triwulan II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Obon Tabrani, mengatakan, RUU Cipta Kerja kemungkinan besar akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 ini untuk pembahasan tingkat akhir. Jika disepakati oleh semua fraksi, RUU akan langsung disahkan dalam forum tersebut. Dengan demikian, pada November 2020, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja sudah berlaku.
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023