Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Transformasi (Hijau) Sektor Keuangan
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan pada Kamis (15/12). Dalam pendapat akhir Presiden yang dibacakan Menkeu, pemerintah mengapresiasi DPR yang menginisiasi UU P2SK sebagai momentum reformasi sektor keuangan demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Omnibus law Sektor Keuangan ini mencakup 17 UU, antara lain UU BI, UU OJK, UU Lembaga Penjamin Simpanan, serta UU Perdagangan Berjangka Komiditi, UU Koperasi, dan UU Sistem Jaminan Sosial. Dibandingkan dengan omnibus law Cipta Kerja, reformasi perundangan sektor keuangan ini tak banyak menimbulkan perdebatan. Fokusnya justru bagaimana mengakselerasi implementasi melalui peraturan perundangan turunannya. Salah satu tema menarik dan baru dari UU P2SK adalah bab dan pasal mengenai keuangan berkelanjutan, selain bab dan pasal mengenai keuangan digital serta uang (aset) kripto. Hal ini menunjukkan UU P2SK berorientasi pada perkembangan terkini di sektor keuangan. Dalam hal keuangan berkelanjutan, UU P2SK merupakan tonggak penting transformasi hijau yang memungkinkan terbangunnya ekosistem sektor keuangan dalam merespons persoalan perubahan iklim yang menghantui dunia.
Perhatian UU P2SK terhadap isu berkelanjutan tampak pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum No 25 yang menyatakan Keuangan Berkelanjutan sebagai sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Secara khusus, penerapan keuangan berkelanjutan diatur dalam Bab XVII yang terdiri atas dua bagian. Bagian pertama mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, serta perusahaan publik. Bagian kedua mengatur kebijakan, dukungan, dan mekanisme koordinasi pengembangan keuangan berkelanjutan. Terbitnya kerangka hukum terkait dengan keuangan berkelanjutan sangat relevan dengan momentum domestik ataupun global. KTT G20 di Bali menyepakati inisiatif transisi energi berkeadilan atau just energy transition partnership senilai 20 miliar dollar AS serta peluncuran kerangka transisi energi atau energy transition mechanism di Indonesia.Dalam kerangka makroprudensial, pada awal 2020 Bank of International Settlement telah menerbitkan paper berjudul The green swan; Central banking and financial stability in the age of climate change, yang bisa menjadi rujukan pokok. Sudah saatnya BI mengambil posisi memimpin dalam pengembangan inisiatif Green Swan agar tercipta ekosistem kebijakan yang komprehensif dalam mendukung keuangan berkelanjutan. (Yoga)
Data PHK Perlu Disinkronkan
Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12) di Jakarta, mengatakan, PHK bukan sekadar berbicara angka, melainkan juga menyangkut sejauh mana pekerja mendapatkan hak-haknya pasca-terdampak PHK, terutama hak jaminan sosial kesehatan. ”Pemerintah perlu mendorong dan memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja. Di sinilah pentingnya kesinkronan data,” ujar Robert. (Yoga)
2023, Perekonomian Jabar Diproyeksi Tumbuh
Di tengah ancaman resesi global, perekonomian Jabar diprediksi masih tumbuh 5 % tahun 2023. ”Kami memperkirakan perekonomian Jabar di 2023 tetap tumbuh 4,9–5,7 %,” ucap Plt. Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Bambang Pramono dalam West Java Annual Meeting di Bandung, Senin (19/12). Turut hadir Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan sejumlah bupati/wali kota di Jabar. (Yoga)
Pemerintah Lobi DPR Loloskan Kebijakan Subsidi EV
JAKARTA, ID – Pemerintah akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan pemberlakuan kebijakan subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta per unit dan motor listrik Rp 8 juta unit. Pemberian subsidi tersebut diyakini akan mempercepat penambahan populasi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air, sekaligus mengurangi emisi karbon dan memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani APBN. Kami masih bahas mengenai angkanya untuk neraca fiskal, tapi besaran nilai insentifnya sekitar itu. Nanti pemerintah pasti akan meminta persetujuan ke DPR,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (19/12/2022). Menperin menerangkan, saat ini pemerintah tengah menggodok besaran angka subsidi yang akan diberikan terhadap pembelian kendaraan listrik tersebut. Meski, kemungkinan besarannya tidak akan berubah. Dia mengaku, rencana tersebut memang tidak ada dalam kebijakan fiskal APBN 2023. “Memang belum ada. Tetapi kan nanti ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil,” ujar dia. (Yetede)
Polisi Khusus Kejahatan Keuangan Segera Hadir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki senjata baru untuk mencegah dan mengusut kejahatan di industri keuangan. Selain penyelidikan, OJK juga akan berwenang menyidik kasus kejahatan industri keuangan. Dus, OJK tak ubahnya menjadi polisi khusus kejahatan keuangan.
Amunisi baru OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau
omnibus law
sektor finansial. Calon beleid ini sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pasal 48 B RUU P2SK menyatakan, OJK berwenang memulai penyidikan kejahatan di industri perbankan, asuransi,
multifinance,
pasar modal maupun industri keuangan lainnya. Pada saat bersamaan, OJK juga berhak menghentikan proses penyidikan atas dugaan kejahataan di sektor keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pengungkapan kasus kejahatan sektor keuangan membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis yang spesifik di bidang keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, proses penyidikan kejahatan sektor keuangan bisa berjalan lebih baik setelah OJK memiliki hak penyidikan di kasus kejahatan sektor finansial. "Jadi lebih baik, kan, karena kasus-kasus sektor keuangan tentu terkait pengetahuan sektor keuangan," ujar Mirza, kemarin.
Menghindari Hantu Resesi Ekonomi
Pergantian tahun tinggal menghitung hari, tetapi momok resesi ekonomi kian menghantui. Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kembali masa suram yang segera datang itu. Supaya sedia payung sebelum hujan tiba. Krisis dan pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan ekonomi Indonesia pada 2023. Gejolak geopolitik dunia menjadi pemicu krisis keuangan, energi, pangan, dan berujung resesi global. Sejumlah negara tengah disengat lonjakan harga pangan dan energi. Hal itu membuat ekonomi global tertatih-tatih. Bahkan, tak sedikit negara yang mengalami kontraksi ekonomi sepanjang tahun ini. Sejauh ini, ekonomi Indonesia masih mencatatkan rapor hijau. Hingga kuartal III/2022 dilaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi naik 5,72%. Inflasi masih terkendali di angka 5,4%. Dengan momentum tersebut, Presiden meminta ekonomi dijaga. Dalam laporan Asian Development Outlook Supplement edisi Desember 2022, ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat menjadi 4,8% pada 2023. Angka tersebut lebih rendah dari perkiraan sebelumnya sebesar 5,0%.
NATAL DAN TAHUN BARU Mobilitas Tak Dibatasi, tetapi Mesti Dijaga
Pemerintah tidak membatasi mobilitas masyarakat pada periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun, pergerakan masyarakat dengan berbagai jenis moda transportasi mesti dijaga dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan. Vaksinasi penguat pun menjadi syarat perjalanan dalam negeri. Menurut survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, 44,17 juta orang atau 16,35 % jumlah penduduk Indonesia akan bepergian pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, naik 3,35 % dari tahun 2021, ketika masyarakat yang bermobilitas 35,7 juta orang atau 13 % populasi penduduk. ”Sesuai instruksi Menhub AP II memastikan kesiapan 20 bandara, kita semua berharap penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat,” kata Presdir PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin, Minggu (18/12).
Dalam kegiatan media briefing terkait kesiapan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 secara daring pekan lalu, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan, tren mobilitas menjadi hal yang mesti menjadi perhatian. Pemerintah tidak akan membatasi pergerakan masyarakat pada momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun, mengingat tren Covid-19 nasional, penyelenggaraannya perlu dikelola dengan baik. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan libur sekolah serta peningkatan mobilitas masyarakat. Penyelenggaraannya harus tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. (Yoga)
Kesempatan Kerja Formal bagi Disabilitas
Disability Inclusion Officer Unicef Indonesia, I Made Wikandanda, mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor formal kian terbuka. ”Kunci dari keberhasilan karier adalah mengubah pola pikir,” ujarnya dalam diskusi ”Ruang Dialog Lintas Pengalaman Edisi HAM - Hak Akses Pekerjaan” yang digelar Indika Foundation melalui Toleransi.id, Sabtu (17/12) di Jakarta. (Yoga)
Pelindungan Pekerja Migran Belum Optimal
Peringatan Hari Migran Internasional yang diselenggarakan Minggu (18/12) diwarnai gugatan soal belum optimalnya pelindungan pekerja migran, baik sebelum maupun seusai penempatan. Padahal, kerentanan yang dialami pekerja migran semakin variatif, termasuk adanya modus baru perekrutan untuk melakukan penipuan siber. Di sisi lain, pemerintah menyatakan, berbagai kebijakan perbaikan tata kelola penempatan telah dilakukan, mulai pembentukan layananterpadu satu atap hingga satuan tugas. Dalam perayaan Hari Migran Internasional 2022 yang diselenggarakan oleh Migrant Care, Minggu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pandemi Covid-19 menambah potensi kerentanan yang dihadapi pekerja migran. Pada awal pandemi, sejumlah pekerja migran Indonesia sektor domestik di Hong Kong, Taiwan, dan Singapura ikut berisiko terpapar Covid-19 karena diminta majikan berburu perlengkapan protocol kesehatan. Kasus kekerasan yang berujung kematian di negara penempatan masih terjadi, setiap tahun, 500 jenazah pekerja migran Indonesia dipulangkan ke NTT.
Ia berharap cara pandang ongkos dan untung terkait jasa pekerja migran perlu diakhiri. Masalah kerentanan klasik yang berulang adalah perekrutan pekerja migran Indonesia menjadi PRT di negara-negara konflik. Pekerja migran di sektor kelautan juga mengalami eskalasi kerentanan. Pada 2022, muncul modus perekrutan calon pekerja migran, tetapi berujung perdagangan manusia untuk keperluan praktik penipuan siber. ”Kami mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dengan mengajak sejumlah pekerja migran Indonesia. Tujuannya menginventarisasi masalah, evaluasi implementasi peraturan terkait pekerja migran, beserta solusi berupa peta jalan pelindungan pekerja migran,” katanya. Regional Program Officer Building and Wood Worker’s International (BWI) Khamid Istikhori berpendapat senada. Pasar tenaga kerja migran di mana pun saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kasus-kasus kekerasan tetap berulang dan tidak hanya dialami warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran. Contohnya keluarga pekerja migran yang membangun fasilitas Piala Dunia Qatar 2022 masih menunggu kompensasi kecelakaan kerja. (Yoga)
OJK Baru Ikut Mengawasi Koperasi Tiga Tahun Lagi
Pemisahan pengawasan koperasi kini telah jelas diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan.
Ada pemisahan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (
closed loop
) dan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan (
open loop
).
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sementara koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan bakal diawasi oleh OJK.
"KSP yang menyerupai lembaga jasa keuangan mesti ganti baju, dong, supaya diawasi oleh OJK, jangan KSP lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, kemarin.
Oleh karena itu Kemenkop-UKM segera akan memulai inventarisasi dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu hasil inventarisasi tersebut akan diserahkan kepada OJK sebagai pertimbangan mengatur koperasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









