Data PHK Perlu Disinkronkan
Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12) di Jakarta, mengatakan, PHK bukan sekadar berbicara angka, melainkan juga menyangkut sejauh mana pekerja mendapatkan hak-haknya pasca-terdampak PHK, terutama hak jaminan sosial kesehatan. ”Pemerintah perlu mendorong dan memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja. Di sinilah pentingnya kesinkronan data,” ujar Robert. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang
26 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023