Data PHK Perlu Disinkronkan
Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12) di Jakarta, mengatakan, PHK bukan sekadar berbicara angka, melainkan juga menyangkut sejauh mana pekerja mendapatkan hak-haknya pasca-terdampak PHK, terutama hak jaminan sosial kesehatan. ”Pemerintah perlu mendorong dan memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja. Di sinilah pentingnya kesinkronan data,” ujar Robert. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023