Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Mengawal Dana Desa
Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa Rp 70 triliun. Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data BPS Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa. Terlepas dari manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penggunaan dana desa rawan penyelewengan. Sampai tahun 2022, berita penyalahgunaan dana desa masih ditemukan di media massa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelewengan dana desa cenderung meningkat (menurun pada tahun 2019, meningkat lagi pada 2020 dan 2021). Pada 2015 tercatat 17 kasus, dengan kerugian negara Rp 9,12 miliar. Tahun 2021 ada 154 kasus dan negara dirugikan Rp 233 miliar.
Angka kerugian negara tahun 2021 lebih dari dua kali lipat angka kerugian tahun sebelumnya (Rp 111 miliar dari 129 kasus). Catatan ICW juga mengungkap, sebagian besar pelakunya adalah aparat pemerintah di tingkat desa. Modusnya mulai dari mark up harga serta jumlah barang dan jasa, belanja dan kegiatan fiktif, ketiadaan laporan pertanggungjawaban, hingga penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi atau kelompok. Penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak, meliputi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten, BPK, serta KPK, sampai Tenaga Pendamping Profesional yang diharapkan mengawal penggunaan dana desa. Pihak lain yang perlu pula digarisbawahi perannya dalam pengawasan ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sayang, fungsi pengawasan oleh BPD belum optimal. Kapasitas SDM yang terbatas menjadi penyebabnya. Peningkatan partisipasi masyarakat dapat diperbaiki tidak hanya dengan meningkatkan kesadaran anggota BPD dan masyarakat akan perannya sebagai pengawas,tetapi juga lewat keterbukaan informasi pihak desa dalam hal anggaran dan program.Transparansi informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkannya bisa mencegah perilaku penggelembungan anggaran serta belanja dan proyek fiktif. (Yoga)
Harmonisasi Dana Pensiun
RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2KS), yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang. Dari sisi tujuan, RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan BPS memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, dana pensiun adalah sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya, memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Kehadiran dana pen-siun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Di sisi negara, dana pensiun menjadi sarana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial pensiun. Apabila manfaat jaminan sosial pensiun diberikan kepada pekerja penerima upah (PPU) secara bulanan saat pensiun, JHT diberikan tunai sesuai akumulasi iuran dan dapat dimanfaatkan PPU yang terkena PHK. Dalam harmonisasi program pensiun perlu ditimbang antara tujuan dan manfaatnya. SJSN mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program nasional JHT dan jaminan sosial. Iuran dibayar perusahaan berpatungan dengan karyawan. Sebelum lahir SJSN, sejumlah perusahaan atas inisiatif sendiri mengadakan program pensiun. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun di luar SJSN menyusut karena perusahaan kesulitan memenuhi iuran. Harmonisasi program pensiun perlu mendengar juga suara pemberi kerja serta mempertimbangkan berbagai perubahan pada masa depan. Kita memahami harmonisasi program pensiun bisa menjadi sarana mengakumulasi tabungan dana pensiun dan menjadi modal membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, program pensiun mandiri perlu didorong untuk terus berkembang. (Yoga)
Perlindungan Konsumen Diperkuat
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat perlindungan konsumen. Hal itu mewujud pada ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan yang melanggar. RUU P2SK Pasal 48 B bagian keempat soal OJK merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal 48B Ayat 6 menyebutkan, saat OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari konsumen, maka pihak terkait wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Selanjutnya dalam Pasal 48B Ayat 8 ditegaskan ganti rugi itu merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan OJK. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, sejatinya aturan soal ganti rugi kepada konsumen oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran itu sudah diatur sebelumnya melalui berbagai Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen. Salah satunya POJK teranyar mengenai perlindungan konsumen, yakni POJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada April 2022 atau delapan bulan sebelum RUU P2SK disepakati untuk disahkan sebagai UU.
”Dengan disebutkan di UU, ketentuan mengenai ganti rugi ini semakin kuat. Ini memberi penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam jumpa pers bertajuk ”Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, di Jakarta, Senin (26/12/2022). Dalam Sidang Paripurna DPR yang menyetujui RUU P2SK diundangkan, Kamis (15/12), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sector keuangan. RUU ini menyesuaikan pengaturan sanksi dengan perkembangan dan mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya.”Dengan menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif termasuk dengan mengupayakan pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah atau mekanisme disgorgement,” ujar Sri Mulyani. (Yoga)
KOPERASI, Penguatan Aturan Jadi Solusi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah kesulitan menyelesaikan persoalan delapan koperasi yang bermasalah. Kelemahan regulasi membuat proses pengembalian dana anggota koperasi bermasalah menjadi tidak optimal. Sejak awal tahun 2022, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) intens membantu penyelesaian utang koperasi yang bermasalah. Setidaknya ada delapan koperasi bermasalah yang harus menjalankan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kemenkop dan UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022), mengatakan, penguatan regulasi perkoperasian menjadi kunciuntuk mengatasi permasalahan tersebut.”Ada delapan koperasi bermasalah yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan dan memitigasi karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah,” kata Teten.
Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham pada tingkat tertentu ketika koperasinya sudah mulai membesar, (tapi) hubungan anggota dengan koperasinya itu tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,” ucap Teten.
Saham Emiten Konglomerat Masih Prospektif
Daftar orang terkaya di Indonesia berubah. Terbaru, Low Tuck Kwong, taipan sekaligus pendiri perusahaan tambang batubara PT Bayan Resources Tbk (BYAN), sukses menggusur duo bos Grup Djarum, Hartono bersaudara, sebagai orang paling tajir di Indonesia. Kekayaan Low terus melesat seiring dengan kenaikan harga saham BYAN. Kemarin, harga saham BYAN ditutup di level Rp 20.575 per saham.
Tentu saja, bukan cuma Low Tuck Kwong yang menikmati kenaikan harga saham BYAN ini. Investor yang menyimpan saham BYAN sejak awal tahun ini juga ikut mendulang cuan. Saham BYAN juga termasuk saham grup konglomerat yang memberikan cuan besar pada tahun ini.
Sebagai gambaran, apabila dihitung sejak awal tahun ini, harga saham BYAN sudah melesat 662,04%. BYAN merupakan saham energi dengan kenaikan harga tertinggi kedua, hanya kalah oleh kenaikan harga PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), perusahaan milik pengusaha Garibaldi Thohir dan Grup Saratoga.Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai, aksi pemecahan nilai saham atau stock split yang dilakukan oleh emiten ini ikut menambah daya tarik saham BYAN.
Dia melihat, harga saham BYAN sebelum
stock split
yang menyentuh harga sekitar level Rp 94.000 per saham kurang diminati oleh investor.
Gas Bumi Tumpuan Energi Masa Depan
Gas bumi menjadi komoditas energi yang tengah naik pamor dan digadang-gadang bakal menggeser keberadaan minyak bumi dan batu bara pada masa depan. Tidak dapat dinafikan bahwa gas memiliki potensi lebih besar dibandingkan dengan dua energi berbasis fosil tersebut. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan hingga 2035, komoditas gas masih digunakan untuk menjembatani transisi energi global. Transisi yang dimaksud adalah peralihan dari penggunaa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara menuju pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik diakui memiliki bermacam keunggulan a.l. capacity factor yang cukup tinggi dan menjadi pembangkit listrik base load, biaya investasi per megawatt pun lebih murah dibandingkan dengan PLTU, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) juga memproyeksikan porsi gas bumi dalam bauran energi primer Indonesia 2050 menjadi sekitar 24%, terbesar kedua setelah EBT. Sepanjang 2012—2021, porsi pemanfaatan gas untuk kepentingan domestik rata-rata meningkat sekitar 1,50% per tahun.
PROGRAM EKONOMI BIRU 2023 : TAHUN PERTARUHAN DI PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan siap menerapkan skema penangkapan ikan terukur mulai awal tahun depan setelah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo melalui penerbitan payung hukum skema baru itu. Periode 2023 merupakan tahun pertaruhan untuk merealisasikan penangkapan ikan terukur di Tanah Air. Alasannya adalah uji coba sistem penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ditargetkan bisa dimulai 1 Januari 2023. Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya pemerintah mewujudkan arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan roh dari kebijakan penangkapan ikan secara terukur adalah supaya sumber daya ikan terjaga dengan baik. Dia mengestimasikan potensi sumber daya perikanan di Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Bila mengacu teori bahwa ikan yang bisa ditangkap maksimal 80% atau 9,6 juta ton per tahun, dia menjamin populasi ikan tetap bisa terjaga. Program selanjutnya, budi daya perikanan bisa lebih di kedepankan. Trenggono menyatakan terdapat tiga jenis kuota penangkapan ikan terukur yang diberikan kepada pemangku kepentingan di perikanan. Pertama, kuota kepada industri penangkap ikan. Kedua, kuota kepada masyarakat lokal atau pesisir. Ketiga, kuota untuk hobi serta pendidikan dan pelatihan. CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai justru rencana penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang digagas KKP lebih berpihak kepada nelayan kecil yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari lima program Ekonomi Biru yang digagas KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem perikanan Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir. Mas Achmad mendukung penuh lima program Ekonomi Biru.
Antisipasi Dini Cuaca Ekstrim di Sektor Penerbangan
JAKARTA-Para pelaku industri jasa penerbangan turut mangantisipasi cuaca ekstrem yang ditandai hujan serta angin kencang pada masa liburan akhir tahun. Sekretaris Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia), Rosedi mengatakan lambaganya akan memperkuat distribusi informasi cuaca di 52 cabang perusahaan. AirNav, kata Rosedi, mengikuti perkiraan Badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG) mengenai cuaca buruk yang akan berlangsung hingga 1 Januari 2023. "Kami menyediakan informasi cuaca kepada maskapai penerbangan sejak perencanaan perjalanan," ucap dia kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2022. (Yetede)
Pemerintah Perpajang Kontrak BP di Blok Tangguh hingga 2025
Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kontrak kerja sama BP di Blok Tangguh, Papua Barat, selama 20 tahun hingga 2055. Nilai investasi baru untuk eksplorasi dan pengembangan gas alam cair atau LNG itu senilai 4,6 miliar USD atau Rp 66 triliun. Penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sama (KKS) Tangguh, yang terdiri dari KKS Berau, Muturi, dan Wiriagar, di Papua Barat itu dilakukan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/12) sore. Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan BP diperpanjang untuk terus mengembangkan dukungan gas bagi pengembangan industri di Papua. Di sisi lain, perpanjangan kontrak itu juga bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan iklim investasi yang kondusif. Dalam perpanjangan kontrak, investasi senilai 4,6 miliar USD atau Rp 66 triliun untuk eksplorasi dan pengembangan di KKS Tangguh. ”Investasi ini juga akan menambah penerimaan negara sebesar 5,5 miliar USD atau Rp 80 triliun serta akan menghadirkan dampak ganda bagi perekonomian Indonesia,” ujar Dwi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, menambahkan, perpanjangan kontrak BP di KKS Tangguh sebagai upaya memanfaatkan potensi besar gas di Papua Barat. Apabila pelaksanaan eksplorasi dan pengembangan tersendat-sendat, peluang bisa menjadi tidak termanfaatkan. Apalagi, Indonesia akan sangat memerlukan gas untuk jangka panjang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengemukakan, jika tidak dieksplorasi sejak sekarang, produksi gas bakalturun. ”Kenapa lebih cepat dari 10 tahun (perpan- jangan kontrak)? Sebab, kalau tidak sejak sekarang, nanti (produksi) gas akan jatuh 2026-2027. Sebelum 2030 sudah turun,” ujarnya. BP Regional President Asia Pacific Kathy Wu menuturkan, lewat perpanjangan kontrak tersebut, pihaknya dapat melanjutkan pekerjaan dalam membantu Indonesia menjawab kebutuhan energi dengan mempercepat kegiatan eksplorasi, berkontribusi terhadap pendapatan negara, dan mendukung ekonomi lokal. ”Dengan tambahan blok-blok baru di Indonesia, juga menunjukkan kepercayaan kami kepada Pemerintah Indonesia dalam meneruskan investasi dan menghadirkan berbagai solusi kebutuhan energi,” kata Kathy. (Yoga)
Harmonisasi Program Pensiun Tingkatkan Perlindungan
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan 15 Desember 2022 membuka ruang bagi pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun,termasuk jaminan sosial hari tua dan jaminan sosial pensiun. Hal ini diperkirakan mampu meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua. Hal itu disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (25/12) di Jakarta. OPSI menilai, dengan hadirnya UU P2SK, pemerintah semakin menyadari bahwa pekerja merupakan subyek pembangunan yang berperan penting dalam pengembangan dan penguatan sistem keuangan melalui program jaminan sosial. ”Dengan keberadaan ketentuan harmonisasi seluruh program pensiun dalam UU P2SK, kami menilainya bisa membuka ruang bagi peserta jamsostek yang bukan penerima upah atau BPU ikut jaminan sosial pensiun,” ujar Timboel. AlasanTimboel, pekerja yang mengalami PHK akan menjadi peserta BPU. Mereka tetap berhak melanjutkan iuran jaminan sosial pensiun guna memenuhi syarat 15 tahun iuran. Di luar itu, ada 80 juta pekerja informal yang memang masuk kategori BPU. Mereka pun berhak memiliki jaminan sosial pensiun. Pasal 189 Ayat (1) UU P2SK menyatakan, pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Sesuai Pasal 189 Ayat (2), harmonisasi itu termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 189 Ayat (3) dijelaskan, program pension yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Kemudian, Pasal 189 Ayat(4) UU P2SK menyebutkan, selain program JHTdan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. ”Jaminan sosial pensiun tambahan bisa diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah besar. Perusahaan menyertakan karyawan ke program dana pensiun biasa (bukan jaminan sosial pensiun) itu tidak wajib. Jika jaminan sosial pensiun tambahan diwajibkan, sesuai amanat UU P2SK, dugaan kami, perusahaan mungkin meninggalkan program dana pensiun yang mereka ikuti di luar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









