Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pengusaha dan Pekerja Persoalkan Perppu
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya juga menuai pro dan kontra. Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dinilai oleh Apindo, akan memberatkan dunia usaha. UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengaturan alih daya juga diubah dalam Perppu No 2/2022 menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Apindo khawatir hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti spirit UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan alih daya diyakin membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai.
”Di UU Cipta Kerja, alih daya tidak dibatasi. Padahal, alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya bukan untuk pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien,” ujar anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, di Jakarta, Selasa (3/1). Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak lagi relevan di Tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. Terkait upah minimum, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan perusahaan, secara khusus usaha padat karya, dan kondisi angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah ke bawah. ”Kami justru khawatir semakin banyak investasi padat modal yang masuk, bukan padat karya,” ujarnya. Kalangan pekerja juga mempersoalkan pasal tentang pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak dikenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Menurut dia, formula tidak perlu memasukkan indeks, tetapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya juga mencemaskan potensi terjadinya perubahan peraturan upah minimum karena Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Terkait pekerjaan alih daya, Said tidak sepakat masih diizinkannya prinsip alih daya dalam UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022 (Kompas, 2/1). (Yoga)
Penyusunan RUU Terkait Keuangan Berkelanjutan Dikritisi
Sejumlah pihak mengkritisi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022. Penyusunan RUU yang mengubah enam belas undang-undang sektor keuangan ini dinilai tergesa-gesa, tidak transparan, dan nonpartisipatif. Selain menyoal prosedur, ICEL dalam siaran pers Senin (2/1) menilai beberapa pasal berpotensi greenwashing dalam produk perundangan. (Yoga)
Audit Pengelolaan Dana Pensiun Diperlukan
Pengelolaan dana pensiun yang baik dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Teranyar, 65 % dana pensiun di perusahaan BUMN ditemukan bermasalah. Untuk itu, audit diperlukan guna mengatasi persoalan tersebut. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1) mengatakan, jumlah perusahaan BUMN yang banyak membuat sistem pengelolaan dana pensiun di masing-masing perusahaan berbeda. Saat ini BUMN memiliki 41 perusahaan dengan 12 kluster atau industri. Kluster tersebut terdiri dari jasa pariwisata dan pendukung; telekomunikasi dan media; energi, minyak dan gas; kesehatan, manufaktur, pangan dan pupuk, perkebunan dan kehutanan, mineral dan batubara, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, jasa infrastruktur, dan jasa logistik.
”Kapasitas masing-masing BUMN pun beda. Maka dari itu, sudah sewajarnya dilakukan audit untuk masing-masing BUMN mengenai pengelolaan dana pensiun,” katanya. Nailul berpandangan, pengelolaan dana pensiun akan lebih baik jika dijadikan satu atau dikelola oleh satu pihak. Tujuannya agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. ”Selain BUMN, pengelolaan dana pensiun pegawai negeri juga perlu diaudit,” ucapnya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick, Senin (2/1). (Yoga)
KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
JAKARTA, ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. (Yetede)
Digitalisasi Meluas, Capex Meningkat
Bank-bank besar melanjutkan digitalisasi layanan dan penguatan sisi keamanan sistem dalam menghadapi era transaksi perbankan yang berbasis digital. Karena itu, anggaran belanja modal atau
capital expenditure
(capex) teknologi informasi (TI) perbankan di tahun ini bakal meningkat. PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, menganggarkan capex TI lebih dari Rp 2,5 triliun. Angka itu naik dibandingkan alokasi untuk tahun 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
Direktur TI Bank Mandiri, Timothy Utama mengatakan, alokasi capex untuk meningkatkan kapabilitas
reliability, availability, security
dan
scalability
(RASS) sistem.Termasuk peningkatan kapasitas TI agar tepat mengakomodasi pertumbuhan bisnis, serta memodernisasi teknologi jaringan dan keamanan secara
end-to-end.
“Alokasi capex itu tentu bisa bertambah sesuai dinamika kebutuhan pengembangan teknologi pada 2023.” tutur dia ke KONTAN, Jumat (30/12). Tahun lalu, capex TI Bank Mandiri mengalir untuk pengembangan super apps Livin, super platform Kopra, smart branch, serta perbaikan operasional dan reenginering
proses bisnis.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan capex tahun ini naik 10% dari anggaran di tahun lalu, Rp 4,5 triliun. Capex tersebut akan dipakai untuk meningkatkan kemampuan melayani nasabah yang jumlahnya besar. "Digital dan TI akan tetap jadi tulang punggung BRI mengakomodasi pertumbuhan bisnis pada 2023," kata Arga M. Nugraha, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
Era Baru Perekonomian Global
Perekonomian global memasuki era baru. Era rezim suku bunga tinggi dan kelangkaan modal. Likuiditas global menurun, investor menyesuaikan kepemilikan asetnya (rebalancing portofolio chanel), mengalihkannya ke aset keuangan AS. Majalah ekonomi terkemuka yang berbasis di Inggris, The Economist, edisi 10—16 Desember 2022, menurunkan tulisan berjudul “The New Rules”. Tulisan tersebut dimulai dengan kalimat provokatif “welcome to the end of cheap money.” Likuiditas perbankan Emerging Market Economies (EMEs) menyusut. Likuiditas perbankan Indonesia tertinggi pada Januari 2022, sekitar Rp1.021,181 triliun menjadi Rp575,242 triliun pada September 2022. Suku bunga acuan The Fed, Federal Fund Rate (FFR) naik agresif karena tingginya inflasi AS. FFR naik dari 0,25%—0,50% pada Januari 2022 menjadi 4,25%—4,50% pada 14 Desember 2022. Tingkat inflasi AS dan Zona Euro (ZE) masih tinggi. Hal ini memberikan sinyal bahwa bank sentral AS, The Fed dan European Central Bank (ECB) akan menaikkan suku bunga hingga inflasi mendekati 2%, sesuai target kedua bank sentral. The Fed diperkirakan menaikkan FFR menjadi 4,75%—5,0% awal 2023. Sementara suku bunga ECB naik dari 0,5% pada Juli 2022 menjadi 2,5% pada 14 Desember 2022. Suku bunga ECB diperkirakan naik menjadi 3% awal tahun 2023.
Rezim suku bunga tinggi menyebabkan aktivitas ekonomi melambat. Profitabilitas perusahaan menyusut. Potensi earning perusahaan makin mengecil. Harga saham (stock prices) menurun. Sejalan dengan The Economist, era baru perekonomian global memerlukan aturan baru yang ditandai oleh: Pertama, meningkatnya ekspektasi return. Kenaikan suku bunga acuan (policy rate) menyebabkan harga aset turun, dan ekspektasi yield surat berharga meningkat. Kedua, rezim suku bunga tinggi membuat investor berorientasi jangka pendek. Investor tidak sabar menghadapi penurunan nilai sekarang dari pendapatannya yang akan datang. Ketiga, perubahan strategi investasi, switching dari public market ke private market.
Dana Pensiun Disorot
Dana pensiun di perusahaan BUMN kini menjadi perhatian. Pasalnya, tata kelola dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah itu ditemukan bermasalah. KPK pun akan dilibatkan untuk mengatasi masalah itu. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin kejadian penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick dalam acara konferensi pers Kinerja 2022 dan Rencana Program BUMN 2023 bertajuk ”BUMN 2023 Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia” di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1/). Erick mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pekan depan, ia bersama Ketua KPK Firli Bahuri akan bertemu dengan seluruh petinggi perusahaan BUMN untuk melakukan audit investigasi.
Dalam pertemuan itu, Erick juga akan meminta pengelolaan dana pensiun dilakukan hati-hati. ”Jangan (hanya) Jiwasraya, Asabri, Taspen (PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) kita jagain, (tapi) dana pensiun di masing-masing BUMN sakit,” ucap Erick. Kendati begitu, Erick enggan membeberkan perusahaan BUMN mana saja yang dimaksud. Hal ini karena pihaknya sedang melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap kinerja perusahaan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpandangan, ada tiga hal yang membuat pengelolaan dana pensiun di BUMN bermasalah. Pertama, tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik, seperti kurangnya transparansi. Kedua, salah strategi dalam melakukan investasi. Ketiga, lemahnya pengawasan yang dilakukan masing-masing internal perusahaan BUMN tersebut. Lebih lanjut, Tauhid menilai, penyelidikan harus dilakukan dan dibuktikan dengan data. (Yoga)
Sinyal Positif Sektor Ekonomi
Presiden Jokowi menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dicabut setelah melalui kajian yang memadai dan memastikan Covid-19 bisa dikendalikan. Pencabutan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2023. ”Pada akhir tahun 2022, telah kita cabut PPKM, setelah kajian selama 10 bulan terakhir menunjukkan kita bisa mengendalikan Covid-19. Semoga bisa nanti mendorong ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding 2022,” kata Presiden saat meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1). Dalam 10 bulan ini,tidak ada lonjakan kasus di Indonesia seperti saat puncak varian Delta pada Juli 2021 dan puncak varian Omicron pada Februari 2022. Imunitas penduduk dengan sero survei Juli 2022 juga menunjukkan sudah di angka 98,5 %.
Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai menghadiri rapat terbatas tentang percepatan penanganan stunting atau tengkes, menegaskan,”Di kerumunan sebaiknya pakai masker, tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat”. Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan perkembangan positif di sector pariwisata pada Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. ”Beberapa destinasi unggulan, seperti Bali, kebangkitannya sudah sangat terlihat,” kata Sandiaga. Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan, sepanjang 2022, Angkasa Pura II melayani 62 juta penumpang di 20 bandara, meningkat 100 persen dari 2021, sebanyak 31 juta penumpang. Untuk tiket kereta api jarak jauh, hingga Senin, terjual 78 % dari 2,4 juta kursi. Tersisa 525.000 kursi sampai 8 Januari 2023. Adapun Kemenhub mencatat ada 9,6 juta penumpang angkutan umum yang bepergian, meningkat 42,5 % dibandingkan tahun lalu. (Yoga)
Dunia Usaha Cermati Tahun Politik dan Resesi Global
Membuka tahun baru 2023, para pelaku bisnis nasional terus memupuk optimisme. Dibayangi tahun politik dan ancaman resesi global, para pengusaha tetap menyiapkan rencana ekspansi. Apalagi, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM lantaran pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Kesimpulan itu terungkap dalam survei terbaru KONTAN, yang tergambar dalam Indeks Keyakinan CEO Indonesia atau Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) kuartal I-2023. Optimisme puluhan Chief Executive Officer (CEO) korporasi yang beroperasi di Indonesia mulai membaik di awal tahun ini.
Petinggi perusahaan memelototi perkembangan ekonomi global. Tren inflasi tinggi dan potensi resesi melanda sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat dan kawasan Eropa. Ini akibat efek pandemi, juga perang Rusia-Ukraina, yang sempat memicu krisis energi dan pangan. Indonesia bisa terimbas.
Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Kepastian
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklajut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Omnibus Law
Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.
Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni
pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam UU Ciptaker hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula perhitungan upah minimum.
Kedua, kembali berlakunya pasal 64 yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Hairul Fadhly Harahap bilang, subtansi Perppu telah mempertimbangkan tuntutan buruh.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









