Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Waspadai Menguatnya Oligarki Ekonomi
Sejumlah ekonom senior mengingatkan bahaya menguatnya oligarki ekonomi yang dinilai akan lebih menjadi-jadi pada tahun politik. Gelagat itu tampak dari dikebutnya pengesahan sejumlah regulasi problematik terkait dengan ekonomi dalam dua tahun terakhir, termasuk Perppu tentang Cipta Kerja baru-baru ini. Ditengah kualitas demokrasi yang dinilai sejumlah kalangan kian menurun, sistem oligarki dikhawatirkan mengakar lebih kuat dan mempertajam ketimpangan serta menurunkan kualitas pertumbuhan ekonomi. Guru Besar Ekonomi Politik di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Didin S Damanhuri, Kamis (5/1) mengatakan, oligarki tumbuh subur dalam ekosistem politik yang tidak demokratis. Melalui koalisi ”super-gemuk” yang dibentuk di DPR, praktik kontrol kekuasaan (check and balance) terhadap pemerintah sangat lemah dan memuluskan bekerjanya sistem oligarki. Kemunculan sejumlah undang-undang problematik di sektor ekonomi akhir-akhir ini menjadi bukti semakin kuatnya praktik oligarki di tengah kontrol kekuasaan yang melemah.
Berbagai rancangan regulasi dikebut pemerintah dan DPR dalam waktu cepat serta melanggar prosedur yang seharusnya. Misalnya, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Perppu Nor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang pada akhir tahun lalu dikeluarkan pemerintah untuk menjawab putusan MK. Sederet UU itu memancing penolakan dari publik dan digugat untuk uji materi ke MK, kata Didin dalam diskusi public Catatan Awal Tahun 2023 oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang menghadirkan sejumlah pakar ekonomi senior. Menurut data Credit Suisse, penguasaan aset oleh para aktor oligarki ekonomi dibandingkan dengan mayoritas penduduk Indonesia sudah sangat timpang. Pada tahun 2020, harta 1 % orang terkaya di Indonesia sama dengan 46,6 % PDB. Adapun harta 10 % orang terkaya telah mencakup 75 % PDB. (Yoga)
Penerapan Struktur Upah Belum Optimal
Kendati sejumlah regulasi mengamanatkan kebijakan struktur dan skala upah, implementasinya dinilai belum optimal. Tidak semua pengusaha mematuhi ketentuan untuk menciptakan sistem pengupahan berkeadilan. Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai membuat pelaksanaannya lemah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, di Jakarta, Kamis (5/1) menyatakan, struktur dan skala upah mulanya diwajibkan di PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu diperkuat melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Ketentuan tentang struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja di atas satu tahun. ”Walaupun diwajibkan, fakta yang kami temui menunjukkan, sedikit pengusaha memiliki struktur dan skala upah sehingga tidak ada kepastian kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun,” ujarnya. Lemahnya pengawasan pemerintah membuat praktik ketidakpatuhan struktur dan skala upah masih terjadi. Akibatnya, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mendapat upah sebatas upah minimum. Menjelang akhir tahun 2022,
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan SK Gubernur Jabar No: 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jabar. SK ini ditetapkan 28 Desember 2022. Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi pada Kamis menyatakan, keputusan itu memperkuat permenaker terkait struktur dan skala upah yang selama ini jarang diterapkan oleh pemberi kerja. Akibatnya, serikat pekerja selalu menggunakan upah minimum kabupaten sebagai upah sundulan. Keputusan gubernur itu, lanjutnya, bertujuan membantu menaikkan posisi tawar pekerja/buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha. (Yoga)
Target Peserta Kartu Prakerja 1 Juta Orang
Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pada tahun 2023 dengan target peserta sebanyak satu juta orang. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (5/1) di Jakarta, mengatakan, program Kartu Prakerja tahun 2023 menggunakan skema normal, atau tidak lagi memakai skema semi-bantuan sosial. (Yoga)
Perppu Ciptakerja Konstitusional
JAKARTA, ID — Sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Saat ini, Indonesia dihadapkan pada pelemahan serius pertumbuhan ekonomi global yang menjurus ke stagflasi, yakni stagnasi ekonomi dan inflasi tinggi. Rantai pasok dunia yang baru saja pulih akibat pandemi, kini kembali didera masalah akibat Perang Rusia vs Ukraina. Dalam kondisi seperti ini, penerbitan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sangat urgen dan signifkan untuk mencegah krisis perekonomian dan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha. “Perppu yang diterbitkan pemerintah adalah sah dan konstitusional,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan BTV, Kamis (05/01/2022). (Yetede)
Pencabutan PPKM Dorong Pertumbuhan Properti Ritel
Jakarta, ID – Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinilai ikut mendorong pertumbuhan bisnis properti ruang ritel modern (mal) pada 2023. Dari sisi nilai konstruksi, tahun ini terdapat proyek ritel senilai Rp 17,57 triliun. Kami melihat bahwa sudah ada kecenderungan sektor ritel pulih, terutama karena bisnis ritel sangat dipengaruhi oleh bagaimana aktivitas di dalam mal sendiri yang sekarang tidak dibatasi lagi,” ujar Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, baru-baru ini. Ferry mengatakan, pada 2022 saat PPKM dilonggarkan, pihaknya melihat tingkat kunjungan masyarakat ke mal atau pusat perbelanjaan cukup tinggi, terutama di mal-mal favorit. “Ini memang salah satu yang membuat prospek tersebut akan lebih baik lagi pada 2023, terbukti bahwa dari sisi pengembang mereka sudah mulai ancang-ancang menaikkan harga sewa dan tentunya mereka juga sudah mengukur kemampuan dari tenan atau riteler itu sendiri bagaimana tenant bisa mengakomodasi kenaikan yang diterapkan,” katanya. (Yetede)
Utak-atik Tender BTS
JAKARTA-Kejaksaan Agung menduga biaya pengadaan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2020-2022 sudah digelembungkan. Penggelembungan anggaran proyek itu diduga didesain sejak tahap perencanaan kegiatan hingga proses pelelangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya menduga patgulipat itu dimulai sejak penerbitan peraturan teknis mengenai tender proyek BTS. Peraturan tersebut dibuat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. Peraturan yang dibuat itu sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu menjadi rekanan proyek, sekaligus menutup peluang bagi perusahaan lainnya. Desain ini membuat panitia tidak bisa mendapat harga penawaran yang kompetitif dari para peserta lelang. (Yetede)
Tiga Tersangka Korupsi Menara
JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan base transciever station (BTS) dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan keluar (3T) anggaran 2021. Ketiga tersangka kasus korupsi BTS tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; serta tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia ( 2020), Yohan Suryanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda tapi saling berhubungan. Anang diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk menenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek. (Yetede)
APBN Kita & Menghalau Resesi
Ancaman resesi ekonomi dunia sudah di depan mata. Tahun ini, beberapa negara maju mengalami minus growth. Pada 2023, IMF dan OECD memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi global hanya berada di kisaran 2%—3% saja. Inflasi yang dipicu oleh kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral, situasi geopolitik Rusia-Ukraina, tingginya volatilitas harga komoditas, dikatakan sebagai sebab utama resesi (bisnis.com, 27/12/2022). Resesi global 2023 tentu akan berdampak luas, termasuk Indonesia. Berita gembiranya, Indonesia diprediksi akan mampu bertahan dari resesi tersebut. Dilansir dari bisnis.com (27/12/2022) dan kemenkeu.go.id (20/12/2022), beberapa lembaga internasional seperti IMF, OECD, ADB, Bloomberg, dan Bank Dunia memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan berada di jalur positif di kisaran angka 4,8% hingga 5,3% di tahun 2023. Ini tentu menjadi sinyal positif bagi perekonomian RI. Optimisme penguatan ekonomi tentu harus dibangun dan digaungkan. Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020—2022 dapat menjadi benchmark bagaimana kesigapan pemerintah menghadapi situasi krisis. APBN KiTa hadir untuk memberikan perlindungan kepada segenap rakyat. Dikutip dari siaran pers APBN KiTa periode Desember 2022, hingga 14 Desember 2022, total belanja pemerintah telah mencapai Rp2.717,6 triliun (87,5% dari pagu yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022). Angka ini tumbuh 11,9% lebih baik dari periode sama tahun 2021. Melihat dari tren belanja pemerintah di bulan Desember setiap tahunnya, biasanya target realisasi belanja minimal 95% akan selalu tercapai.
DPR Dalami Perppu Cipta Kerja, Publik Diminta Bersabar
DPR akan mendalami materi dan alasan penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam masa persidangan DPR berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi sudah menyatakan akan menolak perppu tersebut karena tidak melihat adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/1) meminta public bersabar dan menunggu DPR membahas perppu tersebut, saat masa persidangan DPR dibuka pada 10 Januari mendatang. Ia pun menolak berkomentar banyak sebelum DPR mendalami perppu tersebut.
”Saya belum bisa banyak berkomentar karena kami harus mempelajari isi perppu menjadi satu kesatuan dan tidak boleh sepotong-sepotong supaya tak ada multitafsir. Kami meminta kepada publik agar bersabar dan menunggu DPR membahas (perppu) ini,” ujar Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra. Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022. Mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. DPR nantinya hanya memberikan persetujuan atau sebaliknya terhadap perppu itu. Perppu Cipta Kerja diterbitkan setelah MK memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 21 November 2021. (Yoga)
Relaksasi Aturan Dorong Pemulihan Sektor Usaha
Kendati pandemi Covid-19 mulai mereda, sejumlah sektor masih belum pulih sepenuhnya akibat luka memar berkepanjangan (scarring effect). Sektor-sektor tersebut dinilai masih memerlukan insentif dan relaksasi aturan. ”Beberapa sektor, seperti industri padat karya, perlu mendapat insentif agar bisa tetap memberikan lapangan kerja yang bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani yang dihubungi pada Rabu (4/1). Menurut Ajib, UMKM juga masih memerlukan insentif agar bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Apalagi, UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Pada 2021 UMKM berkontribusi 60,5 % terhadap PDB nasional.
UMKM juga berkontribusi 96,9 % dari total serapan tenaga kerja nasional dan 15,69 % terhadap total ekspor. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya akan melanjutkan kebijakan relaksasi atau keringanan terkait pelunasan kredit oleh debitor yang terdampak pandemi. ”Kami juga akan menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitor dan LJK yang terdampak bencana di Kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Mirza, Senin. Selain itu, OJK juga memperpanjang periode relaksasi kredit terkait Covid-19 yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024 untuk UMKM, sektor akomodasi, dan makanan-minuman. Selain itu, sector industri dengan serapan tenaga kerja yang besar, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









