DPR Dalami Perppu Cipta Kerja, Publik Diminta Bersabar
DPR akan mendalami materi dan alasan penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam masa persidangan DPR berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi sudah menyatakan akan menolak perppu tersebut karena tidak melihat adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/1) meminta public bersabar dan menunggu DPR membahas perppu tersebut, saat masa persidangan DPR dibuka pada 10 Januari mendatang. Ia pun menolak berkomentar banyak sebelum DPR mendalami perppu tersebut.
”Saya belum bisa banyak berkomentar karena kami harus mempelajari isi perppu menjadi satu kesatuan dan tidak boleh sepotong-sepotong supaya tak ada multitafsir. Kami meminta kepada publik agar bersabar dan menunggu DPR membahas (perppu) ini,” ujar Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra. Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022. Mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. DPR nantinya hanya memberikan persetujuan atau sebaliknya terhadap perppu itu. Perppu Cipta Kerja diterbitkan setelah MK memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 21 November 2021. (Yoga)
Postingan Terkait
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023