;

DPR Dalami Perppu Cipta Kerja, Publik Diminta Bersabar

DPR Dalami Perppu Cipta Kerja, Publik Diminta Bersabar

DPR akan mendalami materi dan alasan penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam masa persidangan DPR berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi sudah menyatakan akan menolak perppu tersebut karena tidak melihat adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/1) meminta public bersabar dan menunggu DPR membahas perppu tersebut, saat masa persidangan DPR dibuka pada 10 Januari mendatang. Ia pun menolak berkomentar banyak sebelum DPR mendalami perppu tersebut.

”Saya belum bisa banyak berkomentar karena kami harus mempelajari isi perppu menjadi satu kesatuan dan tidak boleh sepotong-sepotong supaya tak ada multitafsir. Kami meminta kepada publik agar bersabar dan menunggu DPR membahas (perppu) ini,” ujar Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra. Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022. Mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. DPR nantinya hanya memberikan persetujuan atau sebaliknya terhadap perppu itu. Perppu Cipta Kerja diterbitkan setelah MK memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 21 November 2021. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :