;

Perppu Ciptakerja Konstitusional

Perppu Ciptakerja Konstitusional

JAKARTA, ID — Sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Saat ini, Indonesia dihadapkan pada pelemahan serius pertumbuhan ekonomi global yang menjurus ke stagflasi, yakni stagnasi ekonomi dan inflasi tinggi. Rantai pasok dunia yang baru saja pulih akibat pandemi, kini kembali didera masalah akibat Perang Rusia vs Ukraina. Dalam kondisi seperti ini, penerbitan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sangat urgen dan signifkan untuk mencegah krisis perekonomian dan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha. “Perppu yang diterbitkan pemerintah adalah sah dan konstitusional,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan BTV, Kamis (05/01/2022). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :