Perppu Ciptakerja Konstitusional
JAKARTA, ID — Sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Saat ini, Indonesia dihadapkan pada pelemahan serius pertumbuhan ekonomi global yang menjurus ke stagflasi, yakni stagnasi ekonomi dan inflasi tinggi. Rantai pasok dunia yang baru saja pulih akibat pandemi, kini kembali didera masalah akibat Perang Rusia vs Ukraina. Dalam kondisi seperti ini, penerbitan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sangat urgen dan signifkan untuk mencegah krisis perekonomian dan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha. “Perppu yang diterbitkan pemerintah adalah sah dan konstitusional,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan BTV, Kamis (05/01/2022). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023