Waspadai Menguatnya Oligarki Ekonomi
Sejumlah ekonom senior mengingatkan bahaya menguatnya oligarki ekonomi yang dinilai akan lebih menjadi-jadi pada tahun politik. Gelagat itu tampak dari dikebutnya pengesahan sejumlah regulasi problematik terkait dengan ekonomi dalam dua tahun terakhir, termasuk Perppu tentang Cipta Kerja baru-baru ini. Ditengah kualitas demokrasi yang dinilai sejumlah kalangan kian menurun, sistem oligarki dikhawatirkan mengakar lebih kuat dan mempertajam ketimpangan serta menurunkan kualitas pertumbuhan ekonomi. Guru Besar Ekonomi Politik di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Didin S Damanhuri, Kamis (5/1) mengatakan, oligarki tumbuh subur dalam ekosistem politik yang tidak demokratis. Melalui koalisi ”super-gemuk” yang dibentuk di DPR, praktik kontrol kekuasaan (check and balance) terhadap pemerintah sangat lemah dan memuluskan bekerjanya sistem oligarki. Kemunculan sejumlah undang-undang problematik di sektor ekonomi akhir-akhir ini menjadi bukti semakin kuatnya praktik oligarki di tengah kontrol kekuasaan yang melemah.
Berbagai rancangan regulasi dikebut pemerintah dan DPR dalam waktu cepat serta melanggar prosedur yang seharusnya. Misalnya, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Perppu Nor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang pada akhir tahun lalu dikeluarkan pemerintah untuk menjawab putusan MK. Sederet UU itu memancing penolakan dari publik dan digugat untuk uji materi ke MK, kata Didin dalam diskusi public Catatan Awal Tahun 2023 oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang menghadirkan sejumlah pakar ekonomi senior. Menurut data Credit Suisse, penguasaan aset oleh para aktor oligarki ekonomi dibandingkan dengan mayoritas penduduk Indonesia sudah sangat timpang. Pada tahun 2020, harta 1 % orang terkaya di Indonesia sama dengan 46,6 % PDB. Adapun harta 10 % orang terkaya telah mencakup 75 % PDB. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023