;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,95 Triliun

31 Dec 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 8,95 triliun sepanjang 2022. Angka ini berasal dari bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp 2.769.609.281.880, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (30/12). Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, Ketut menyebut Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,19 triliun. Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Presiden: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum untuk Investor

31 Dec 2022

Pemerintah menerbitkan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diharapkan memberikan kepastian hukum setelah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Presiden Jokowi menegaskan penerbitan perppu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di dalam dan luar negeri. ”Kita tahu, kita ini kelihatannya  normal, tetapi diintip ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara menjadi pasien IMF: 14, yang 28 ngantre di depan pintunya IMF itu juga menjadi pasien,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan keterangan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12). Presiden Jokowi menegaskan, dunia sedang tidak baik-baik saja. ”Ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum  yang dalam persepsi investor dalam dan luar, itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor,” katanya.

Perppu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat. Mentko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik kemungkinan resesi global, peningkatan inflasi, maupun ancaman stagflasi. ”Kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 % dan kita akan mengandalkan investasi (untuk menjaga pertumbuhan ekonomi). Untuk memberikan kepastian hokum kepada dunia usaha, perppu terkait Cipta Kerja dinilai penting,” kata Airlangga. Menkopolhukam Mahfud MD menilai perppu ini sekaligus menggugurkan inkonstitusional bersyarat yang disematkan MK pada UU Cipta Kerja. ”Karena ada kebutuhan mendesak, kita tidak menunggu UU baru, tetapi membuat perppu karena perppu setara dengan UU,” katanya. (Yoga)


Subsidi Elpiji Mendesak Dibenahi agar Tepat Sasaran

31 Dec 2022

Subsidi elpiji 3 kilogram yang selama ini disalurkan dengan sistem distribusi terbuka perlu dibenahi karena tak hanya masyarakat miskin yang bisa memanfaatkannya. Penyaluran subsidi itu dinilai tidak cukup efektif dan tepat. Pemerintah kini mulai mencocokkan data konsumen elpiji 3 kg dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE. Pengamat ekonomi energy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Bandung, Yayan Satyakti, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/12) mengatakan, penyaluran subsidi yang tak efektif, seperti pada BBM dan elpiji, menjadi problem lama yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Salah satu sebabnya, soal pendataan. Subsidi elpiji 3 kg seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, tetapi kenyataan di lapangan tak demikian. ”Siapa pun (tak hanya warga miskin) bisa membeli dan merasakan kegunaannya karena efisien, praktis, dan lainnya. Sejauh mana pemerintah meningkatkan efektivitas subsidi ini pada masyarakat,” kata Yayan. Produk elpiji 3 kg sejatinya sangatlah kompetitif. Dengan kemasan praktis, elpiji 3 kg, yang juga kerap disebut ”gas melon” itu mudah dibawa kemana pun.

Oleh karena itu, elpiji 3 kg menjadi andalan pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL). Untuk memastikan efektivitas subsidi, selain membuat skema subsidi yang benar-benar tepat sasaran, hanya untuk warga miskin, Yayan mengusulkan harga jual elpiji 3 kg didekatkan dengan harga keekonomian. Namun, hal ini perlu dilakukan bertahap. ”(Subsidi dilepas) secara perlahan, reguler, berkala, dan dipantau harganya, hingga sampai pada keekonomian,”   kata Yayan. Hal itu dirasa perlu karena harga energi yang bergejolak pada 2022, termasuk akibat situasi geopolitik dunia. Menurut data Dewan Energi Nasional (DEN) terkait kedaruratan, BBM dan elpiji ialah  dua energy yang paling riskan. Tingkat importasi BBM 53 % dan elpiji 75 %. Menkeu Sri Mulyani memaparkan ketidaktepatan sasaran subsidi energi turut membebani APBN. Elpiji 3 kg termasuk di dalamnya. Harga keekonomian elpiji 3 kg Rp 18.500 per kg, sedangkan harga jual eceranRp 4.250 per kg. Ada gap Rp 14.250 atau 77 %. Pemerintah kini mengupayakan agar elpiji 3 kg dapat secara khusus dinikmati masyarakat yang berhak atau tepat sasaran, dimulai dengan pendataan konsumen di sejumlah wilayah percontohan. (Yoga)


BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Enam Meter

31 Dec 2022

JAKARTA , ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat yang beraktivitas di pesisir untuk waspada terhadap gelombang tinggi hingga enam meter yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia. Potensi gelombang tinggi yang terjadi pada 30-31 Desember 2022 ini perlu diwaspadai karena berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/12/2022).Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada,” kata Eko. Ia mengemukakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan angin angin berkisar 8-30 knot. Ia menambahkan kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan barat Lampung, Selat Sunda, perairan selatan P. Jawa, Laut Jawa, perairan utara Jawa Barat-Jawa Timur, Laut Flores, dan Laut Arafuru. (Yetede)

Wapres Amin Terkejut Media Hadapi Masalah

29 Dec 2022

Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkejut dengan kondisi media massa yang tidak baik-baik saja, terutama saat mengetahui rencana Republika menghentikan versi cetaknya. ”Yang penting kita usahakan seperti apa langkah-langkahnya agar negara juga bisa hadir dan memberikan solusi tepat guna dalam persoalan yang dihadapi media,” ujar Wapres Amin saat bersilaturahmi dengan Forum Pemimpin Redaksi, Rabu (28/12) di rumah dinas Wapres di Jakarta. (Yoga)


Penjualan Rokok Ketengan Dilarang

28 Dec 2022

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tahun depan. Alasan utamanya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelarangan rokok ketengan sudah dilakukan di beberapa negara. ”Ya, itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujar Presiden dalam keterangan pers seusai peresmian Bendungan Sadawarna di Sumedang, Jabar, Selasa (27/12). Rencana pelarangan penjualn rokok batangan ini tertuang dalam Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Larangan itu menurut rencana akan dituangkan dalam PP yang akan disusun pada 2023. Keppres No 25/2022 tersebut telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022. Wapres Ma’ruf Amin berharap, larangan penjualan rokok batangan mampu mencegah anak-anak membeli rokok. Karena itu, aturan ini dinilai penting untuk kesehatan anak. (Yoga)


PDB Industri Ditargetkan Naik 5,1 Persen

28 Dec 2022

PDB industri pengolahan nonmigas Indonesia pada 2023 diprediksi tumbuh 5,1-5,4 %. Meskipun demikian, pertumbuhan ekspor dan nilai investasi diperkirakan cenderung melambat akibat tekanan arus perdagangan mancanegara. Perlambatan tersebut dapat diatasi dengan penguatan nilai produk ekspor melalui pemanfaatan perjanjian dagang dan penerapan teknologi. Menperin Agus Gumiwang  Kartasasmita memproyeksikan pertumbuhan PDB industri pengolahan nasional sepanjang 2022 mencapai 5,01 % dibandingkan tahun sebelumnya. ”Seiring dengan itu, nilai ekspor industri pengolahan nonmigas pada 2022 diproyeksikan mencapai 210,38 miliar USD dan pada 2023 sebesar 225 miliar-245 miliar USD,” tuturnya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/12).

Pertumbuhan kinerja industri tersebut juga ditopang oleh pertumbuhan investasi. Agus menyebutkan, realisasi investasi sepanjang 2022 diperkirakan senilai Rp 439,3 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 450 triliun-Rp 470 triliun. Jika dibandingkan, proyeksi ekspor industri tersebut menunjukkan tren perlambatan. Kemenperin mencatat, realisasi ekspor pada 2021 sebesar 177,2 miliar USD atau tumbuh 35,17 % dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, nilai ekspor pada 2022 diperkirakan tumbuh 18,72 %, sedangkan pada 2023 berkisar 6,94-8,89 % dibandingkan tahun sebelumnya. Tren yang sama juga tampak dari proyeksi realisasi investasi. Data Kemenperin menunjukkan, realisasi investasi 2021 mencapai Rp 307,6 triliun, dan pertumbuhan investasi 2022 diperkirakan menyentuh 42,81 % sedangkan pada 2023 berkisar 2,43-4,44 %. (Yoga)


Mengawal Dana Desa

27 Dec 2022

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa Rp 70 triliun. Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data BPS Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa. Terlepas dari manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penggunaan dana desa rawan penyelewengan. Sampai tahun 2022, berita penyalahgunaan dana desa masih ditemukan di media massa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelewengan dana  desa cenderung meningkat (menurun pada tahun 2019, meningkat lagi pada 2020 dan 2021). Pada 2015 tercatat 17 kasus, dengan kerugian negara Rp 9,12 miliar. Tahun 2021 ada 154 kasus dan negara dirugikan Rp 233 miliar.

Angka kerugian negara tahun 2021 lebih dari dua kali lipat angka kerugian tahun sebelumnya (Rp 111 miliar dari 129 kasus). Catatan ICW juga mengungkap, sebagian besar pelakunya adalah aparat pemerintah di tingkat desa. Modusnya mulai dari mark up harga serta jumlah barang dan jasa, belanja dan kegiatan fiktif, ketiadaan laporan pertanggungjawaban, hingga penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi atau kelompok. Penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak, meliputi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten, BPK, serta KPK, sampai Tenaga Pendamping Profesional yang diharapkan mengawal penggunaan dana desa. Pihak lain yang perlu pula digarisbawahi perannya dalam pengawasan ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sayang, fungsi pengawasan oleh BPD belum optimal. Kapasitas SDM yang terbatas menjadi penyebabnya. Peningkatan partisipasi masyarakat dapat diperbaiki tidak hanya dengan meningkatkan kesadaran anggota BPD dan masyarakat akan perannya sebagai pengawas,tetapi juga lewat keterbukaan informasi pihak desa dalam hal anggaran dan program.Transparansi informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkannya bisa mencegah perilaku penggelembungan anggaran serta belanja dan proyek fiktif. (Yoga)


Harmonisasi Dana Pensiun

27 Dec 2022

RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2KS), yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang. Dari sisi tujuan, RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan BPS memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, dana pensiun adalah sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya, memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Kehadiran dana pen-siun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Di sisi negara, dana pensiun menjadi sarana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial pensiun. Apabila manfaat jaminan sosial pensiun diberikan kepada pekerja penerima upah (PPU) secara bulanan saat pensiun, JHT diberikan tunai sesuai akumulasi iuran dan dapat dimanfaatkan PPU yang terkena PHK. Dalam harmonisasi program pensiun perlu ditimbang antara tujuan dan manfaatnya. SJSN mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program nasional JHT dan jaminan sosial. Iuran dibayar perusahaan berpatungan dengan karyawan. Sebelum lahir SJSN, sejumlah perusahaan atas inisiatif sendiri mengadakan program pensiun. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun di luar SJSN menyusut karena perusahaan kesulitan memenuhi iuran. Harmonisasi program pensiun perlu mendengar juga suara pemberi kerja serta mempertimbangkan berbagai perubahan pada masa depan. Kita memahami harmonisasi program pensiun bisa menjadi sarana mengakumulasi tabungan dana pensiun dan menjadi modal membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, program pensiun mandiri perlu didorong untuk terus berkembang. (Yoga)


Perlindungan Konsumen Diperkuat

27 Dec 2022

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat perlindungan konsumen. Hal itu mewujud pada ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan yang melanggar. RUU P2SK Pasal 48 B bagian keempat soal OJK merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal 48B Ayat 6 menyebutkan, saat OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari konsumen, maka pihak terkait wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Selanjutnya dalam Pasal 48B Ayat 8 ditegaskan ganti rugi itu merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan OJK. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, sejatinya aturan soal ganti rugi kepada konsumen oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran itu sudah diatur sebelumnya melalui berbagai Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen. Salah satunya POJK teranyar mengenai perlindungan konsumen, yakni POJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada April 2022 atau delapan bulan sebelum RUU P2SK disepakati untuk disahkan sebagai UU.

”Dengan disebutkan di UU, ketentuan mengenai ganti rugi ini semakin kuat. Ini memberi penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam jumpa pers bertajuk ”Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, di Jakarta, Senin (26/12/2022). Dalam Sidang Paripurna DPR yang menyetujui RUU P2SK diundangkan, Kamis (15/12), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sector keuangan. RUU ini menyesuaikan pengaturan sanksi dengan perkembangan dan mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya.”Dengan menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif termasuk dengan mengupayakan pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah atau mekanisme disgorgement,” ujar Sri Mulyani. (Yoga)