;

Presiden: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum untuk Investor

31 Dec 2022 Kompas (H)
Presiden: Perppu Cipta
Kerja Beri Kepastian
Hukum untuk Investor

Pemerintah menerbitkan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diharapkan memberikan kepastian hukum setelah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Presiden Jokowi menegaskan penerbitan perppu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di dalam dan luar negeri. ”Kita tahu, kita ini kelihatannya  normal, tetapi diintip ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara menjadi pasien IMF: 14, yang 28 ngantre di depan pintunya IMF itu juga menjadi pasien,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan keterangan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12). Presiden Jokowi menegaskan, dunia sedang tidak baik-baik saja. ”Ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum  yang dalam persepsi investor dalam dan luar, itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor,” katanya.

Perppu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat. Mentko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik kemungkinan resesi global, peningkatan inflasi, maupun ancaman stagflasi. ”Kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 % dan kita akan mengandalkan investasi (untuk menjaga pertumbuhan ekonomi). Untuk memberikan kepastian hokum kepada dunia usaha, perppu terkait Cipta Kerja dinilai penting,” kata Airlangga. Menkopolhukam Mahfud MD menilai perppu ini sekaligus menggugurkan inkonstitusional bersyarat yang disematkan MK pada UU Cipta Kerja. ”Karena ada kebutuhan mendesak, kita tidak menunggu UU baru, tetapi membuat perppu karena perppu setara dengan UU,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :