;

Perlindungan Konsumen Diperkuat

Perlindungan
Konsumen
Diperkuat

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat perlindungan konsumen. Hal itu mewujud pada ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan yang melanggar. RUU P2SK Pasal 48 B bagian keempat soal OJK merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal 48B Ayat 6 menyebutkan, saat OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari konsumen, maka pihak terkait wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Selanjutnya dalam Pasal 48B Ayat 8 ditegaskan ganti rugi itu merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan OJK. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, sejatinya aturan soal ganti rugi kepada konsumen oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran itu sudah diatur sebelumnya melalui berbagai Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen. Salah satunya POJK teranyar mengenai perlindungan konsumen, yakni POJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada April 2022 atau delapan bulan sebelum RUU P2SK disepakati untuk disahkan sebagai UU.

”Dengan disebutkan di UU, ketentuan mengenai ganti rugi ini semakin kuat. Ini memberi penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam jumpa pers bertajuk ”Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, di Jakarta, Senin (26/12/2022). Dalam Sidang Paripurna DPR yang menyetujui RUU P2SK diundangkan, Kamis (15/12), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sector keuangan. RUU ini menyesuaikan pengaturan sanksi dengan perkembangan dan mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya.”Dengan menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif termasuk dengan mengupayakan pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah atau mekanisme disgorgement,” ujar Sri Mulyani. (Yoga)


Tags :
#RUU #Keuangan
Download Aplikasi Labirin :