Relaksasi Aturan Dorong Pemulihan Sektor Usaha
Kendati pandemi Covid-19 mulai mereda, sejumlah sektor masih belum pulih sepenuhnya akibat luka memar berkepanjangan (scarring effect). Sektor-sektor tersebut dinilai masih memerlukan insentif dan relaksasi aturan. ”Beberapa sektor, seperti industri padat karya, perlu mendapat insentif agar bisa tetap memberikan lapangan kerja yang bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani yang dihubungi pada Rabu (4/1). Menurut Ajib, UMKM juga masih memerlukan insentif agar bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Apalagi, UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Pada 2021 UMKM berkontribusi 60,5 % terhadap PDB nasional.
UMKM juga berkontribusi 96,9 % dari total serapan tenaga kerja nasional dan 15,69 % terhadap total ekspor. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya akan melanjutkan kebijakan relaksasi atau keringanan terkait pelunasan kredit oleh debitor yang terdampak pandemi. ”Kami juga akan menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitor dan LJK yang terdampak bencana di Kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Mirza, Senin. Selain itu, OJK juga memperpanjang periode relaksasi kredit terkait Covid-19 yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024 untuk UMKM, sektor akomodasi, dan makanan-minuman. Selain itu, sector industri dengan serapan tenaga kerja yang besar, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023