;

KOPERASI, Penguatan Aturan Jadi Solusi

KOPERASI, 
Penguatan Aturan Jadi Solusi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah kesulitan menyelesaikan persoalan delapan koperasi yang bermasalah. Kelemahan regulasi membuat proses pengembalian dana anggota koperasi bermasalah menjadi tidak optimal. Sejak awal tahun 2022, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) intens membantu penyelesaian utang koperasi yang bermasalah. Setidaknya ada delapan koperasi bermasalah yang harus menjalankan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kemenkop dan UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022), mengatakan, penguatan regulasi perkoperasian menjadi kunciuntuk mengatasi permasalahan tersebut.”Ada delapan koperasi bermasalah yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan dan memitigasi karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah,” kata Teten. Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham pada tingkat tertentu ketika koperasinya sudah mulai membesar, (tapi) hubungan anggota dengan koperasinya itu tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,” ucap Teten.

Download Aplikasi Labirin :