;

Harmonisasi Program Pensiun Tingkatkan Perlindungan

Ekonomi Yoga 26 Dec 2022 Kompas (H)
Harmonisasi Program Pensiun
Tingkatkan Perlindungan

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan 15 Desember 2022 membuka ruang bagi pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun,termasuk jaminan sosial hari tua dan jaminan sosial pensiun. Hal ini diperkirakan mampu meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua. Hal itu disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (25/12) di Jakarta. OPSI menilai, dengan hadirnya UU P2SK, pemerintah semakin menyadari bahwa pekerja merupakan subyek pembangunan yang berperan penting dalam pengembangan dan penguatan sistem keuangan melalui program jaminan sosial. ”Dengan keberadaan  ketentuan harmonisasi seluruh program pensiun dalam UU P2SK, kami menilainya bisa membuka ruang bagi peserta jamsostek yang bukan penerima upah atau BPU ikut jaminan sosial pensiun,” ujar Timboel. AlasanTimboel, pekerja yang mengalami PHK akan menjadi peserta BPU. Mereka tetap berhak melanjutkan iuran jaminan sosial pensiun guna memenuhi syarat 15 tahun iuran. Di luar itu, ada 80 juta pekerja informal yang memang masuk kategori BPU. Mereka pun berhak memiliki jaminan sosial pensiun. Pasal 189 Ayat (1) UU P2SK menyatakan, pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Sesuai Pasal 189 Ayat (2), harmonisasi itu termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 189 Ayat (3) dijelaskan, program pension yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Kemudian, Pasal 189 Ayat(4) UU P2SK menyebutkan, selain program JHTdan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. ”Jaminan sosial pensiun tambahan bisa diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah besar. Perusahaan menyertakan karyawan ke program dana pensiun biasa (bukan jaminan sosial pensiun) itu tidak wajib. Jika jaminan sosial pensiun tambahan diwajibkan, sesuai amanat UU P2SK, dugaan kami, perusahaan mungkin meninggalkan program dana pensiun yang mereka ikuti di luar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :