Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Transaksi Janggal Pegawai Kemkeu Capai Triliunan
Dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bermunculan bak fenomena gunung es. Setelah dihebohkan dugaan korupsi oknum pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kini publik dihebohkan lagi dengan munculnya kasus serupa yang melibatkan puluhan pegawai Kemkeu.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menyebut ada 69 pegawai Kemkeu memiliki harta tak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Paling banyak berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai pada LHKPN 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai dengan LHKPN 2020.
Menurut Mahfud, total nilai kekayaan tak wajar itu berkisar ratusan miliar rupiah. Menariknya lagi, di luar itu temuan harta tak wajar itu, Tim Pengendalian TPPU juga menemukan adanya pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kemkeu bernilai jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 300 triliun.
Namun, sementara yang sedang ditindaklanjuti masih data laporan terkait 69 pegawai tersebut. Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu mengakui, adanya laporan harta tak wajar milik puluhan pegawai tersebut.
PEMANIS BERLAPIS PROYEK IKN
Pebisnis di Tanah Air menyambut positif sederet pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menyusul terbitnya PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Banjir insentif pun amat nyata baik yang disediakan untuk wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemanis itu pun tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah tersebut senapas dengan suara pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan kepastian mengenai skema insentif tersebut meningkatkan optimisme seluruh kalangan. Apalagi, menurutnya IKN merupakan kawasan baru sehingga dibutuhkan insentif yang mampu meyakinkan investor. Selanjutnya, Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan implementasi sehingga tidak menimbulkan hambatan baru. Senada, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memberikan karpet merah kepada UMKM.
Obral Insentif IKN Nusantara
Sejumlah fasilitas kemudahan berusaha dan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diberikan secara resmi oleh pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor usaha, mulai dari pertanian hingga sistem transaksi elektronik mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN. Obral insentif pun amat nyata terlihat baik untuk perusahaan maupun karyawan, di antaranya diskon jumbo pajak korporasi, pajak karyawan ditanggung pemerintah, hingga fasilitas hak guna lahan yang mencapai dua kali 95 tahun dan itu pun masih bisa diperpanjang. Selain insentif, investor di IKN bisa mendapatkan tarif khusus atas pajak yang ditetapkan oleh otorita, pembebasan bea masuk, serta pajak 0% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis. Artinya, tarif pajak dan retribusi yang berlaku di IKN tidak akan sama dengan di daerah lain. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta.
PERUBAHAN ATURAN TATA RUANG : RTRW KALTIM ANYAR, IKN LANCAR
Pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2042 diyakini bakal memperlancar pembangunan proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencananya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disahkan pada Selasa (21/3) setelah surat resmi dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Februari. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terkait RTRW Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah catatan. “Salah satu catatan yang diberikan oleh Pansus terkait perubahan status kawasan Hak Guna Usaha di kawasan hutan yang direncanakan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW menjadi APL ,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3). Menurutnya, hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah menyinergikan RTRW Kaltim dengan tata ruang IKN Nusantara. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, RTRW telah selesai dibahas. Dia mengungkapkan rancangan tersebut telah mempertimbangkan delineasi kawasan fungsional dataran IKN yang sebelumnya telah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini, imbuhnya, didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi salah satu prasyarat untuk membahas RTRW. Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Hairul Anwar menilai bahwa apabila RTRW dibuat dengan baik, masyarakat Kaltim bisa memaksimalkan semua dampak IKN Nusantara. “RTRW, jika dibuat dengan benar, dapat memaksimalkan dampak IKN dengan mengakomodir keberadaannya untuk kemanfaatan masyarakat Kaltim,” katanya.
KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA Diperdaya, Disiksa, hingga Trauma dengan Bulu Mata Palsu
Gadis belia itu trauma jika melihat perempuan dewasa dengan bulu mata palsu. Kenangan pahit menyertainya, dia teringat si mucikari, yang menjebloskannya pada dunia prostitusi 1,5 tahun silam. ”Walaupun jauh (dari rumah), (jika bertemu dengan orang berbulu mata palsu), (saya) tetap pulang,” ucap WI (15), gadis tersebut, saat ditemui di rumahnya di Indramayu, Jabar, Februari silam. Mucikari dengan bulu mata palsu tersebut membawa WI ke pelosok Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada pertengahan 2021. Ia dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di kafe karaoke dekat dengan wilayah pertambangan emas. WI dituntut menemani para pekerja tambang yang hendak menghamburkan uang untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Terkadang, para pekerja tambang emas ini juga bertransaksi seksual dengan LC yang bersedia melayani. Jika tak mau melayani tamu atau bermalas-malasan mencari pelanggan, WI didamprat dan disiksa.
Pada pertengahan 2021, WI yang kala itu berusia 14 tahun diajak AH menemani bekerja di luar kota, AH berbohong, mereka bakal dijadikan pelayan kedai kopi di Surabaya, Jatim. WI baru sadar tentang pekerjaan yang bakal dijalaninya saat sudah dibawa ke Nabire. WI dan kawan-kawannya disuruh meniru para LC senior merayu dan menggaet tamu yang datang agar mau mengonsumsi minuman beralkohol. Tidak ada gaji pasti selain komisi Rp 100.000 per botol kecil minuman beralkohol yang dibeli tamu. Sang mucikari membayarkan upah LC setelah seminggu bekerja. Kekejaman mucikari membuat WI diam-diam mengatur cara kabur, karena Distrik Bogobaida 99 Ndeotadi berada di hutan pedalaman Paniai yang hanya dapat diakses dengan helikopter serta rawan terjadi konflik bersenjata. Maka, ia menghubungi sang ibu yang berada di Indramayu agar dapat melapor ke kepolisian. Ia terpaksa sekali melayani tamunya berhubungan seks dan dibayar Rp 3 juta demi memiliki cukup uang sebelum kabur. Polisi menjemput WI dan kawan-kawan pada 9 Agustus 2021, lalu WI berjumpa ibu dan keluarganya sepekan kemudian. Gadis belia ini juga enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA karena malu terus diledek. Bahkan, ia sempat membolos satu bulan sewaktu SMP akibat perundungan teman-temannya.
Tipuan lowongan kerja sebagai pintu masuk prostitusi juga menjerat NT (19) yang kini tinggal di Compreng, Kabupaten Subang, Jabar. Ia penyintas eksploitasi anak di salah satu kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut awal tahun 2020. Waktu itu, ia belum genap berusia 17 tahun. Ia berpikir bakal kerja di toko kosmetik. Setelah disuruh mengenakan pakaian yang terbuka dan menemani tamu, NT baru paham bahwa ia disuruh menjadi LC. Selepas jam kerja, NT dan perempuan lain disekap. Mereka dijaga tiga pria dengan pistol di pinggang masing-masing. Jika mau pulang, sang mucikari meminta NT menyediakan Rp 5 juta. NT dapat informasi, setelah bekerja dua minggu, ia bakal diwajibkan melayani tamu yang meminta layanan seksual. Beruntung, baru empat hari NT di sana, polisi menggerebek kafe tersebut dan menyelamatkan NT beserta anak lain sehingga mereka bisa kembali berkumpul dengan orangtua di rumah. Perdagangan manusia yang keji dapat mengancam masa depan anak-anak seperti mereka. (Yoga)
Surat Edaran Dicabut, Harga Gabah Naik Lagi
Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik kembali setelah aturan batas atas harga pembelian gabah dan beras dicabut. Situasi itu dinilai turut menyebabkan penggilingan kecil tidak bisa memasok beras ke Perum Bulog dan berpotensi membuat harga beras naik lagi. Per 7 Maret 2023, Badan Pangan Nasional mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional No 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang diimplementasikan sejak 27 Februari 2023. Dengan pencabutan itu, penggilingan tidak lagi terikat pada harga batas atas pembelian gabah/beras. Sebelumnya, harga batas atas pembelian GKP di tingkat petani dan penggilingan ditetapkan masing-masing Rp 4.550 per kg dan Rp 4.650 per kg. Adapun gabah kering giling (GKG) Rp 5.700 per kg dan beras medium di gudang Bulog Rp 9.000 per kg.
Jumair (48), pelaku usaha penggilingan mitra Bulog Cirebon, Jabar, Rabu (8/3), mengatakan, setelah SEitu dicabut, harga GKP di tingkat petani naik lagi di Jabar dan sejumlah daerah di Jateng, seperti Brebes dan Cilacap. Sebelum harga batas atas diterapkan, harga GKP di tingkat petani sempat mencapai Rp 6.500 per kg. Namun, setelah batasan harga diterapkan, harga GKP turun jadiRp 4.700 per kg. “Setelah batas atas harga pembelian dicabut, harga GKP petani kembali naik jadi Rp 5.200 per kg. Hal itu membuat pedagang penebas, termasuk dari korporasi besar, bersaing ketat. Yang punya modal kuat yang bakal menang,” ujarnya. Jumair menambahkan, dengan GKP setinggi itu, penggilingan kecil belum dapat memasok beras ke Bulog. Harga GKP itu masih di atas fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/beras, dimana HPP GKP di petani ditetapkan Rp 4.200-Rp 4.550 per kg dan GKG di penggilingan Rp 5.250-Rp 5.700 per kg. (Yoga)
INOVASI BISNIS Relasi Teman Kantor
Setelah pandemi, beberapa perusahaan mulai kembali pulih. Akan tetapi, yang mengancam perusahaan adalah relasi kerja yang berubah. Perubahan dalam relasi kerja bisa menjadi indikator perubahan dalam kinerja tim. Banyak karyawan masih berharap mendapatkan fleksibilitas pekerjaan dari luar kantor sehingga tidak sedikit yang menolak keharusan untuk menghabiskan lebih banyak waktu di kantor. Keadaan ini menyebabkan pemimpin di dalam tim harus mampu memahami kerja hibrida yang menggabungkan waktu di kantor dengan pekerjaan yang dilakukan di luar kantor. Salah satu yang berubah di dalam pola baru dalam pekerjaan adalah ikatan jaringan. Penelitian menunjukkan bahwa perpindahan ke sistem kerja hibrida telah mengurangi beberapa koneksi karyawan ke jaringan mereka di tempat kerja. Padahal, menurut sebuah tulisan di Fast Company, studi menunjukkan ikatan jaringan ini memainkan peran besar dalam inovasi, keseimbangan kehidupan kerja, kepuasan kerja, dan produktivitas, dimana relasi antar karyawan sangat penting bagi perusahaan.
Relasi antar teman dalam perusahaan telah lama jadi bahan riset. Awalnya, riset berdasarkan peran pertemanan dalam hidup yang ternyata menumbuhkan rasa cinta, merasa sehat, dan membuat umur lebih panjang. Chief Human Resources Officer di World Economic Forum Paolo Gallo mengatakan, riset dari Harvard Medical School dengan mengambil data periode 1939-1944 menyebutkan, yang membuat kita bahagia adalah hubungan langgeng dan positif dengan orang-orang yang kita cintai dan hormati. Hidup dalam hubungan negatif atau beracun berefek buruk pada kesehatan, kebahagiaan pribadi, dan harapan hidup kita. Studi yang dilakukan Jobstage di AS menyebutkan, kerja secara hibrida telah menghilangkan 33 % kawan kerja dan 84 % orang mengaku memiliki masa sulit menjalin pertemanan selama bekerja dari luar kantor, yang menyebabkan sejumlah karyawan kesepian. Kedekatan fisik menyebabkan orang mudah menghasilkan ide serta dengan gampang membagikan pengetahuan. Meski demikian, kerja hibrida tak terelakkan. (Yoga)
Masyarakat Jambi Gugat Pemerintah Rp 5 Triliun
Masyarakat Jambi menggugat Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Gugatan hukum tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat, yang mewakili masyarakat, beserta para kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3). Jubir aliansi, Ibnu Kholdun, mengatakan, ada 13 pihak tergugat. Tergugat I adalah Menteri ESDM, tergugat II Gubernur Jambi, serta tergugat III hingga tergugat IX merupakan tujuh korporasi pemegang izin tambang batubara di Jambi. Aliansi juga menggugat KPK, Direktorat Jenderal Pajak, Kapolri cq Kapolda Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai turut tergugat.
”Gugatan ini sebagai respons atas keresahan masyarakat atas kemacetan berkepanjangan serta jalan rusak dan rentetan kecelakaan akibat buruknya pengaturan pengangkutan batubara di Jambi,” katanya. Ia menyebut lebih dari 10.000 angkutan setiap hari melintasi jalan-jalan di Jambi. Membeludaknya jumlah angkutan batubara tak diiringi peningkatan kapasitas jalan. Tidak disediakan pula jalan khusus untuk pengangkutan batubara. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari aktivitas distribusi hasil tambang itu. Kondisi itu kian menyengsarakan kehidupan warga yang disebut sebagai bentuk pengabaian negara yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat serta jaminan keselamatan. Aliansi menuntut pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 5 triliun, untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak dan pemulihan kesehatan masyarakat terdampak. (Yoga)
Perkuat SDM di Era Kecerdasan Buatan
Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, era kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Persaingan di era ini perlu dibarengi penguatan SDM dalam memanfaatkan mahadata atau big data yang menjadi ”makanan” kecerdasan buatan. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, dengan keberagaman demografi, geografis, dan sosial budaya, Indonesia berpotensi menjadi sumber mahadata. Namun, belum semua kekayaan data itu dikumpulkan secara sistematis. Padahal, mahadata merupakan asupan bagi kecerdasan buatan, mulai dari mengenali persoalan, merangkum pengetahuan, hingga mendasari keputusan. Jadi, keputusan mesin artificial intelligence (AI) bergantung pada data yang diolah.
”Bicara AI dan memanfaatkannya sebaik-baiknya, lalu memakainya untuk menganalisis big data yang kita miliki, penguatan SDM (sumber daya manusia) nomor satu. Tak ada cara lain,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi Digitalisasi, AI, dan Masa Depan Kita, di The Telkom Hub, Jakarta, Selasa (7/3), yang digelar harian Kompas bersama Telkomsel dalam rangkaian kegiatan HUT Ke-6 Kompas.id, platform digital model berlangganan harian Kompas. Pembicara dalam diskusi itu ialah Ketua Indonesia Artificial Intelligence Society (IAIS) Lukas serta sosiolog UI Meuthia Ganie-Rochman. Diskusi dipandu Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas Antonius Tomy Trinugroho. Handoko menuturkan, penguatan SDM tidak semata-mata memperbanyak tenaga sektor teknologi informasi karena persoalannya bukan sekadar pada sektor teknis, melainkan cara berpikir analisis kritis. Maka, dibutuhkan penguatan SDM pada sektor sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM). (Yoga)
Pengusutan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Berlanjut
Langkah pemerintah dan penegak hokum menelisik kekayaan pejabat yang tidak wajar berlanjut. Setelah kasus kekayaan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, naik ke tahap penyelidikan, KPK, Selasa (7/3) juga memeriksa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto selama 8,5 jam untuk proses klarifikasi kekayaannya. Penelisikan terhadap pejabat lain di Kemenkeu dan di kementerian lain juga akan terus dilakukan. Terkait hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/3), menyebut, ada 69 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pencucian uang. Dari sejumlah pegawai tersebut, ada yang melakukan pencucian uang dengan nilai hingga Rp 1,8 miliar.
Mahfud mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan ke Menkeu Sri Mulyani Indrawati bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga melakukan pencucian uang. Informasi tersebut sudah pernah dilaporkan PPATK ke Inspektur Jenderal Kemenkeu pada September 2019. ”Oiya nanti saya (Sri Mulyani) periksa katanya. Ada 69 pegawai-pegawai kecil dan reaksinya kalau Bu Sri Mul bilang ke saya iya Pak, sudah saya cek itu transaksi kecil-kecilan sebenarnya. Ada Rp 15 juta, tetapi bisa 50 kali. Kalau saya lihat, sih, ada yang Rp 1,8 miliar,” kata Mahfud. Menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen menangani laporan dari PPATK tersebut. Bahkan, Sri Mulyani akan mengecek dugaan pencucian uang lainnya yang nilainya kecil. Mahfud juga akan memanggil PPATK untuk melihat apakah di kementerian lain juga ada hal serupa. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









