Masyarakat Jambi Gugat Pemerintah Rp 5 Triliun
Masyarakat Jambi menggugat Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Gugatan hukum tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat, yang mewakili masyarakat, beserta para kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3). Jubir aliansi, Ibnu Kholdun, mengatakan, ada 13 pihak tergugat. Tergugat I adalah Menteri ESDM, tergugat II Gubernur Jambi, serta tergugat III hingga tergugat IX merupakan tujuh korporasi pemegang izin tambang batubara di Jambi. Aliansi juga menggugat KPK, Direktorat Jenderal Pajak, Kapolri cq Kapolda Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai turut tergugat.
”Gugatan ini sebagai respons atas keresahan masyarakat atas kemacetan berkepanjangan serta jalan rusak dan rentetan kecelakaan akibat buruknya pengaturan pengangkutan batubara di Jambi,” katanya. Ia menyebut lebih dari 10.000 angkutan setiap hari melintasi jalan-jalan di Jambi. Membeludaknya jumlah angkutan batubara tak diiringi peningkatan kapasitas jalan. Tidak disediakan pula jalan khusus untuk pengangkutan batubara. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari aktivitas distribusi hasil tambang itu. Kondisi itu kian menyengsarakan kehidupan warga yang disebut sebagai bentuk pengabaian negara yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat serta jaminan keselamatan. Aliansi menuntut pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 5 triliun, untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak dan pemulihan kesehatan masyarakat terdampak. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023