;

Obral Insentif IKN Nusantara

Obral Insentif IKN Nusantara

Sejumlah fasilitas kemudahan berusaha dan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diberikan secara resmi oleh pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor usaha, mulai dari pertanian hingga sistem transaksi elektronik mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN. Obral insentif pun amat nyata terlihat baik untuk perusahaan maupun karyawan, di antaranya diskon jumbo pajak korporasi, pajak karyawan ditanggung pemerintah, hingga fasilitas hak guna lahan yang mencapai dua kali 95 tahun dan itu pun masih bisa diperpanjang. Selain insentif, investor di IKN bisa mendapatkan tarif khusus atas pajak yang ditetapkan oleh otorita, pembebasan bea masuk, serta pajak 0% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis. Artinya, tarif pajak dan retribusi yang berlaku di IKN tidak akan sama dengan di daerah lain. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta.

Download Aplikasi Labirin :