PEMANIS BERLAPIS PROYEK IKN
Pebisnis di Tanah Air menyambut positif sederet pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menyusul terbitnya PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Banjir insentif pun amat nyata baik yang disediakan untuk wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemanis itu pun tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah tersebut senapas dengan suara pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan kepastian mengenai skema insentif tersebut meningkatkan optimisme seluruh kalangan. Apalagi, menurutnya IKN merupakan kawasan baru sehingga dibutuhkan insentif yang mampu meyakinkan investor. Selanjutnya, Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan implementasi sehingga tidak menimbulkan hambatan baru. Senada, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memberikan karpet merah kepada UMKM.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023