Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Jakarta ‘Tulang Punggung’ Perekonomian
Kota DKI Jakarta hari ini, Kamis (22/6), berulang tahun yang ke-496. Selama hampir lima abad Jakarta yang menjadi ibu kota negara dan berperan sebagai pusat pemerintahan setelah era penjajahan kolonial Belanda. Namun, peran-peran tersebut segera berganti. Ibu kota dan pusat pemerintahan akan berpindah ke Nusantara secara bertahap mulai 2024. Lokasi ibu kota baru diumumkan pada 26 Agustus 2019, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Secara legal, pemindahan ibu kota ke Nusantara punya landasan hukum. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Selain itu, pemindahan ibu kota juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kehilangan status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan mengalami perubahan dalam hal administrasi dan pemerintahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan wilayahnya secara mandiri. Dengan tidak lagi sebagai ibu kota negara, Jakarta sebagai provinsi akan berpeluang lebih leluasa mengatur tata ruangnya sendiri, yang selama ini kerap dinilai ‘berebut’ kepentingan dengan pemerintah pusat. Pemindahan ibu kota mungkin akan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta untuk lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur dan transportasi.
RI Kejar Durasi Tinggal Wisman
Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan, bukan visa kedatangan, karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan mancanegara berkualitas. Namun, keputusan itu menuai pro dan kontra. Pada Senin (19/6) malam, Menparekraf Sandiaga S Uno menegaskan, kebijakan visa yang dicabut adalah kebijakan bebas visa kunjungan dan bukan visa kedatangan (visa on arrival/VOA). Kebijakan itu dicabut karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan berkualitas. ”Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada wisatawan mancanegara (wisman) dari 159 negara. Selama pandemi Covid-19, kebijakan ini disuspensi. Berdasarkan kajian bersama Ditjen Imigrasi dan BNN, kebijakan itu tidak efektif dalam mendatangkan kunjungan wisatawan berkualitas, antara lain mencakup (waktu) tinggal lebih lama dan berkelanjutan,” ujar Sandiaga.
Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sementara kebijakan visa kedatangan (VOA) diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari. Guna memperoleh VOA, orang asing bisa mengakses laman molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara daring. Menurut Sandiaga, semakin lama wisman tinggal, semakin besar potensi belanja di dalam negeri. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu ada kebijakan visa yang mengakomodasi hal itu, misalnya dengan visa yang memungkinkan turis asing tinggal lebih lama dan multiple entry (beberapa kali kunjungan). ”Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan atau golden visa memberikan durasi tinggal 10 tahun dengan multiple entry. Kami menilai wacana kebijakan golden visa yang sudah masuk tahap finalisasi akan lebih menarik. Dampaknya pun lebih besar kepada pelaku UMKM lokal,” kata Sandiaga. (Yoga)
Ratusan Perusahaan Ngemplang Izin Hutan
Makin banyak saja perusahaan yang terdeteksi membuka kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terbaru, KLHK mengungkap ada ratusan perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.Dari ratusan perusahaan itu, empat di antaranya adalah perusahaan pelat merah. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Mereka masuk dalam daftar perusahaan yang tak berizin di bidang kehutanan. Daftar perusahaan perambah hutan itu terlampir dalam Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023 ini. Di dalam lampiran SK itu, terdapat 890 perusahaan masuk dalam daftar perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan. Ratusan perusahaan itu bergerak di berbagai jenis kegiatan usaha, seperti pertambangan nikel, bijih besi, batubara, hingga infrastruktur jalan dan telekomunikasi (lihat tabel). Umumnya pelanggaran yang dilakukan belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Nah, sebagai bagian dari sanksi, KLHK telah menerapkan sistem blokir otomatis atau Automatic Blocking System (ABS). KLHK pun sudah memanggil perusahaan pengemplang kewajiban IPPKH agar segera melunasi kewajibannya. Apabila dalam tenggat waktu tertentu belum juga mematuhi komitmennya, maka delik sanksi akan digeser pada sanksi administrasi sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.Merujuk Pasal 110 B Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai untuk melanjutkan kegiatan usahanya dalam kawasan hutan produksi. Hingga berita ini terbit, manajemen Bukit Asam dan Semen Indonesia yang sedianya akan memberikan tanggapan belum memberikan komentar Tapi, informasi yan diterima Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Bukit Asam tidak memiliki masalah dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Minim Fiskal Setiap Alokasi Minimal Anggaran Kesehatan
Netty Prasetiayani mengajukan interupsi sebelum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengetok palu mengakhiri rapat paripurna, kemarin, 20 Juni 2023. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pimpinan Dewan mendesak pemerintah membatalkan penghapusan mandatory spending anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Netty mengatakan, alokasi anggaran kesehatan atau mandatory spending penting dipertahankan sebagai kepastian bahwa negara hadir menjamin ketahanan kesehatan nasional. ”Kami berharap pimpinan DPR dapat mendesak pemerintah mengembalikan mandatory spending sebagai roh dari omnibus law RUU Kesehatan,” kata Netty dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Penolakan RUU Kesehatan bermula ketika pemerintah menghapus alokasi minimal anggaran kesehatan dalam RUU tersebut. Draf terbaru yang beredar berbeda dengan versi pembahasan pada Februari 2023. Pada draf lama, Pasal 420 RUU itu memuat rencana kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dalam draf terbaru, Pasal 409 RUU tersebut, hanya disebutkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional. (Yetede)
Ketahanan Pangan Masih Hadapi Tantangan
Sensus pertanian 2023 yang sedang berlangsung diharapkan menghasilkan basis data akurat untuk mendorong kebijakan ketahanan pangan. Ketahanan pangan di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti alih fungsi lahan pertanian dan pertumbuhan sektor pertanian yang masih belum stabil. Direktur Neraca Produksi BPS Puji Agus Kurniawan mengemukakan, sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbesar, yakni 29,4 persen, disusul perdagangan dan industri pengolahan. Peran sektor pertanian berkontribusi 12 persen terhadap PDB. Meski demikian, pertumbuhan nilaitambah pertanian cenderung fluktuatif.
Menurut Agus, sensus pertanian 2023 diharapkan mampu menjawab tantangan pertanian global dan nasional, yakni ketahanan pangan, kualitas dan keamanan pangan, serta keberlanjutan. Hasil riset Nagara Institute 2023, beberapa tantangan menuju ketahanan pangan, antara lain kelembagaan petani, SDM, penguatan produksi, dan kesejahteraan petani. ”Tantangan (pertanian) ini perlu dijawab pemerintah,” katanya dalam diskusi ”Akurasi Data Menuju Kedaulatan Pangan dan Keberlanjutan Pertanian”, yang digelar secara daring, Senin (19/6). (Yoga)
Tata Niaga Perlu Dibenahi
Tata niaga elpiji 3 kg atau elpiji subsidi belum tuntas dibenahi dan masih ada celah ketidaktepatan sasaran karena distribusinya terbuka. Kini, pengguna tengah didata agar penyalurannya tepat sasaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, harga jual eceran elpiji 3 kg di titik serah atau agen/penyalur Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung (sejak 2008). Tahap selanjutnya, di pangkalan/subpenyalur, harga eceran tertinggi (HET) ditentukan setiap pemda. Sedang, ditingkat pengecer tidak ada pengaturan harga. Mengacu Pergub DKI Jakarta No 4 Tahun 2015, HET elpiji 3 kg di Kota Administrasi Jakpus, Utara, Barat, Selatan, dan Timur ialah Rp 16.000 per tabung. Sementara khusus di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan HET ditetapkan Rp 18.000 per tabung dan Kepulauan Seribu Utara ditetapkanRp 19.500 per tabung.
Namun, dari pantauan di sejumlah lokasi di Jaktim, Senin (19/6) sejumlah pangkalan menjual di harga Rp 17.000 per tabung. Apabila membeli 10 tabung, harganya menjadi Rp 16.500 per tabung. Kendati demikian, ada juga pangkalan yang mengaku tetap menjual Rp 16.000 per tabung. Sudah jarangnya elpiji 3 kg seharga Rp 16.000 per tabung dirasakan Tia (42), warga Kecamatan Cakung, Jaktim, yang juga pengecer. ”Saya beli Rp 17.000, kadang Rp 18.000. Itu ambil sendiri, bukan diantar. Rp 16.000 sudah enggak dapat. Masih ada barangnya juga sudah syukur, sih, karena sering kosong. Di sini (warung) saya jual Rp 20.000,” katanya. Salah satu pangkalan di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jabar, menjual elpiji 3 kg seharga Rp 18.750 per tabung. Terpampang papan informasi HET Rp 18.750, sesuai SK kepala daerah. (Yoga)
Urgensi Premi Restrukturisasi bagi Bank
Atas nama perlindungan risiko, kalangan perbankan akan dikenai premi khusus terhitung mulai 2025. Kebijakan pengenaan premi resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2023. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 tersebut mengatur tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Menurut argumentasi pemerintah, kebijakan ini berniat untuk memperkuat bantalan risiko industri perbankan melalui penetapan premi, yang disebut premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Setoran premi PRP dari kalangan perbankan akan masuk dan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan PP tersebut, LPS adalah lembaga yang ditunjuk Presiden untuk penyelenggaraan PRP. Nah, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib membayar premi PRP. Entah itu bank kecil, menengah, apalagi bank besar, secara bertahap semua wajib melaksanakan aturan ini. Secara lebih terperinci, pembayaran premi kepada LPS dilakukan perbankan sebanyak dua kali dalam setahun. Periode I terhitung mulai 1 Januari—30 Juni, dan periode II dimulai pada 1 Juli—31 Desember. Kalau tak ada aral melintang, premi ini mulai berlaku pada 2025. Tidak semua bank menanggung pembayaran PRP dengan nominal yang sama. Makin besar tingkat komposit, aspek risiko dan permasalahan perbankan juga makin besar. Namun, hal ini tak berbanding lurus dengan total aset yang dikelola perbankan. Sebab, tak semua bank beraset besar memiliki tingkat komposit yang juga besar. Dengan demikian, besaran persentase premi PRP menurut PP tersebut, dikelompokkan dalam 2 kategori utama. Pertama, kelompok bank berdasarkan tingkat risiko. Kedua, kelompok bank berdasarkan jumlah aset. Besaran persentase premi PRP juga bervariasi dalam rentang 0%—0,0065%.
Subsidi Sasar Sektor Informal
Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan tidak tetap atau sektor informal untuk memiliki rumah subsidi. Namun, syarat kepemilikan rumah subsidi diatur semakin ketat. Ketentuan itu diatur melalui Permenkeu (PMK) RI No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari pengenaan PPN. Regulasi yang diundangkan 12 Juni 2023 itu, antara lain, menaikkan harga rumah bersubsidi, menjadi Rp 162 juta per unit sampai Rp 234 juta per unit, tergantung zonasi. PMK No 60/2023 juga mengatur ketentuan tambahan soal besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengikuti program yang akan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan, baik penghasilan teratur maupun tidak teratur. Selama ini, program rumah bersubsidi mengarah pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan tetap (sektor formal).
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, saat dihubungi, Minggu (18/6) membenarkan hal itu. Kementerian PUPR akan menindaklanjuti PMK No 60/2023 dengan menerbitkan Kepmen serta menggelar sosialisasi. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pekan ini dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, KementerianbPUPR, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ketum Organisasi Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto berpendapat, saat ini 70 5 masyarakat berpenghasilan rendah merupakan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap. Mereka kesulitan mendapat pembiayaan rumah karena dinilai tak layak bank (unbankable). Ia menilai, terobosan kepemilikan rumah bersubsidi untuk masyarakat sektor informal itu harus diikuti harmonisasi perundang-undangan terkait. Selain itu, perlu lembaga penjaminan. (Yoga)
Kibasan Vonis Kasus Migor Hingga Korporasi
Bertubi-tubi, pebisnis kelapa sawit nasional mendapatkan pukulan ganda. Pasca tujuh perusahaan terseret dugaan praktik monopoli dalam kasus minyak goreng (migor), kali ini tiga perusahaan terpapar perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kejaksaan Agung, Kamis (15/6) pekan lalu, menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan ini sebelumnya memang terpapar kasus korupsi serupa melalui tiga petinggi perusahaan yang saat ini berstatus terpidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht)
dalam perkara minyak goreng, penyidik Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai, ihwal kasus yang menimpa produsen minyak goreng, otoritas sebaiknya secara jelas menunjukkan detail kesalahannya. "Jangan sampai menimbulkan kesan ke investor yang sudah ada merasa tak nyaman," kata dia, kemarin.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejatinya menjerat korporasi sebagai tersangka kasus kejahatan tidak sederhana. Menurut dia, penyidik mesti membuktikan ada program dari perusahaan tersebut yang merupakan bagian dari kebijakan perusahaan, ada niat atau unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.
DUIT MENGALIR DARI KERUKAN PASIR
Pemerintah memulai babak baru dalam pemeliharaan ekosistem kelautan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.Dalam aturan itu, sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan salah satunya yakni pasir laut. Banyak dugaan kebijakan itu lahir untuk membuka ulang keran ekspor pasir laut yang sempat dilarang hampir dua dekade lamanya.Negara bergeming. Regulasi itu tak serta merta memberi ruang bagi pebisnis melakukan pengiriman pasir laut ke luar negeri. Banyak ketentuan yang mutlak dipenuhi, terutama memastikan kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.Hadirnya regulasi anyar itu mesti diimbangi dengan aturan teknis yang menjamin pengelolaan sedimentasi laut berjalan sesuai alurnya, menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









