;

RI Kejar Durasi Tinggal Wisman

Ekonomi Yoga 21 Jun 2023 Kompas (H)
RI Kejar Durasi Tinggal Wisman

Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan, bukan visa kedatangan, karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan mancanegara berkualitas. Namun, keputusan itu menuai pro dan kontra. Pada Senin (19/6) malam, Menparekraf Sandiaga S Uno menegaskan, kebijakan visa yang dicabut adalah kebijakan bebas visa kunjungan dan bukan visa kedatangan (visa on arrival/VOA). Kebijakan itu dicabut karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan berkualitas. ”Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada wisatawan mancanegara (wisman) dari 159 negara. Selama pandemi Covid-19, kebijakan ini disuspensi. Berdasarkan kajian bersama Ditjen Imigrasi dan BNN, kebijakan itu tidak efektif dalam mendatangkan kunjungan wisatawan berkualitas, antara lain mencakup (waktu) tinggal lebih lama dan berkelanjutan,” ujar Sandiaga.

Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sementara kebijakan visa kedatangan (VOA) diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari. Guna memperoleh VOA, orang asing bisa mengakses laman molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara daring. Menurut Sandiaga, semakin lama wisman tinggal, semakin besar potensi belanja di dalam negeri. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu ada kebijakan visa yang mengakomodasi hal itu, misalnya dengan visa yang memungkinkan turis asing tinggal lebih lama dan multiple entry (beberapa kali kunjungan). ”Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan atau golden visa memberikan durasi tinggal 10 tahun dengan multiple entry. Kami menilai wacana kebijakan golden visa yang sudah masuk tahap finalisasi akan lebih menarik. Dampaknya pun lebih besar kepada pelaku UMKM lokal,” kata Sandiaga. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :