DUIT MENGALIR DARI KERUKAN PASIR
Pemerintah memulai babak baru dalam pemeliharaan ekosistem kelautan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.Dalam aturan itu, sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan salah satunya yakni pasir laut. Banyak dugaan kebijakan itu lahir untuk membuka ulang keran ekspor pasir laut yang sempat dilarang hampir dua dekade lamanya.Negara bergeming. Regulasi itu tak serta merta memberi ruang bagi pebisnis melakukan pengiriman pasir laut ke luar negeri. Banyak ketentuan yang mutlak dipenuhi, terutama memastikan kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.Hadirnya regulasi anyar itu mesti diimbangi dengan aturan teknis yang menjamin pengelolaan sedimentasi laut berjalan sesuai alurnya, menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023