;

Subsidi Sasar Sektor Informal

Subsidi Sasar Sektor Informal

Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan tidak tetap atau sektor informal untuk memiliki rumah subsidi. Namun, syarat kepemilikan rumah subsidi diatur semakin ketat. Ketentuan itu diatur melalui Permenkeu (PMK) RI No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari pengenaan PPN. Regulasi yang diundangkan 12 Juni 2023 itu, antara lain, menaikkan harga rumah bersubsidi, menjadi Rp 162 juta per unit sampai Rp 234 juta per unit, tergantung zonasi. PMK No 60/2023 juga mengatur ketentuan tambahan soal besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengikuti program yang akan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan, baik penghasilan teratur maupun tidak teratur. Selama ini, program rumah bersubsidi mengarah pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan tetap (sektor formal).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, saat dihubungi, Minggu (18/6) membenarkan hal itu. Kementerian PUPR akan menindaklanjuti PMK No 60/2023 dengan menerbitkan Kepmen serta menggelar sosialisasi. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pekan ini dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, KementerianbPUPR, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ketum Organisasi Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto berpendapat, saat ini 70 5 masyarakat berpenghasilan rendah merupakan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap. Mereka kesulitan mendapat pembiayaan rumah karena dinilai tak layak bank (unbankable). Ia menilai, terobosan kepemilikan rumah bersubsidi untuk masyarakat sektor informal itu harus diikuti harmonisasi perundang-undangan terkait. Selain itu, perlu lembaga penjaminan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :