;

Kibasan Vonis Kasus Migor Hingga Korporasi

Kibasan Vonis Kasus Migor Hingga Korporasi

Bertubi-tubi, pebisnis kelapa sawit nasional mendapatkan pukulan ganda. Pasca tujuh perusahaan terseret dugaan praktik monopoli dalam kasus minyak goreng (migor), kali ini tiga perusahaan terpapar perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kejaksaan Agung, Kamis (15/6) pekan lalu, menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan ini sebelumnya memang terpapar kasus korupsi serupa melalui tiga petinggi perusahaan yang saat ini berstatus terpidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara minyak goreng, penyidik Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai, ihwal kasus yang menimpa produsen minyak goreng, otoritas sebaiknya secara jelas menunjukkan detail kesalahannya. "Jangan sampai menimbulkan kesan ke investor yang sudah ada merasa tak nyaman," kata dia, kemarin. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejatinya menjerat korporasi sebagai tersangka kasus kejahatan tidak sederhana. Menurut dia, penyidik mesti membuktikan ada program dari perusahaan tersebut yang merupakan bagian dari kebijakan perusahaan, ada niat atau unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :