Ratusan Perusahaan Ngemplang Izin Hutan
Makin banyak saja perusahaan yang terdeteksi membuka kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terbaru, KLHK mengungkap ada ratusan perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.Dari ratusan perusahaan itu, empat di antaranya adalah perusahaan pelat merah. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Mereka masuk dalam daftar perusahaan yang tak berizin di bidang kehutanan. Daftar perusahaan perambah hutan itu terlampir dalam Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023 ini. Di dalam lampiran SK itu, terdapat 890 perusahaan masuk dalam daftar perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan. Ratusan perusahaan itu bergerak di berbagai jenis kegiatan usaha, seperti pertambangan nikel, bijih besi, batubara, hingga infrastruktur jalan dan telekomunikasi (lihat tabel). Umumnya pelanggaran yang dilakukan belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Nah, sebagai bagian dari sanksi, KLHK telah menerapkan sistem blokir otomatis atau Automatic Blocking System (ABS). KLHK pun sudah memanggil perusahaan pengemplang kewajiban IPPKH agar segera melunasi kewajibannya. Apabila dalam tenggat waktu tertentu belum juga mematuhi komitmennya, maka delik sanksi akan digeser pada sanksi administrasi sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.Merujuk Pasal 110 B Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai untuk melanjutkan kegiatan usahanya dalam kawasan hutan produksi. Hingga berita ini terbit, manajemen Bukit Asam dan Semen Indonesia yang sedianya akan memberikan tanggapan belum memberikan komentar Tapi, informasi yan diterima Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Bukit Asam tidak memiliki masalah dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023