Ekonomi
( 40430 )Grab Pimpin Pasar Indonesia dan Vietnam
Riset yang dirilis ABI Research yang berpusat di London, Inggris, menyebutkan, Grab mempertahankan pangsa pasar transportasi online (ride-hailing) sebesar 11,4% di kawasan Asia Pasifik dengan dominasi di pasar Indonesia dan Vietnam. Grab menguasai pangsa pasar di Indonesia 64% dan Vietnam mencapai 74%. Riset terbaru tersebut dikeluarkan oleh ABI Research yang menyatakan bahwa hal ini merupakan buah dari keberhasilan Grab menjadi aplikasi super (super apps) yang dapat menangkap volume permintaan masyarakat yang begitu besar. Sementara itu Gojek berhasil menguasai pangsa pasar 35,5% dari pasar ride-hailing di Indonesia. Sedangkan melalui Go-Viet memiliki 10,3% dari pasar Vietnam. Dari hasil riset Centre for International and Strategic Studies (CSIS) mengunkapkan bahwa Grab berkontribusi sekitar Rp 46,14 triliun terhadap surplus konsumen untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2018. Perincianya, surplus konsumen GrabBike senilai Rp 5,73 triliun dan GrabCar Rp 40,41 triliun. Surplus konsumen merupakaan manfaat yang diperoleh konsumen dari membeli barang, atau jasa pada harga yang lebih rendah dari jumlah harga maksimal yang sebenarnya harus mereka bayar. Artinya surplus konsumen adalah harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dikuranga harga pembelian dari suatu transaksi.
Aturan Turunan Mobil Listrik Rampung Bulan Ini
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, rampung dalam kurun satu bulan ini. Dari sisi Kementerian Perhubungan akan disiapkan regulasi terkait uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor listrik. Adapun untuk peraturan perihal uji tipe saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh menteri perhubungan. Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan peraturan terkait kendaraan bermotor listrik yang nantinya untuk memberikan benefit yang didapat oleh pengguna kendaraan listrik. "Dari Kementerian Keuangan sedang menyiapkan menyangkut peraturan menteri masalah untuk input uang diberikan atau keudahan yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku yang menggunakan kendaraan listrik," papar Menteri Perhubungan. Pemberian stimulus fiskal diyakini dapat 'memaksa' masyarakat nantinya lebih memilih mobil listrik karena lebih murah dan mudah.
Beri Enam Insentif, Menkeu Tagih Janji Sektor Properti Tumbuh 10%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para pelaku usaha sektor properti dan real estat agar segera memenuhi janji untuk merealisasikan pertumbuhan sekitar 10-15%. Hal ini menyusul enam kebijakan insentif fiskal uang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti. "Jadi, kapan sektornya capai 10% sampai 15% per tahun pertumbuhannya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9). Menurut dia, dalam kurun empat tahun terakhir, pertumbuhan industri properti dan real estat selalu lebih kecil dibandingkan pertumbuhan PDB Nasional. Pada tahun 2017, industri mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% sedangkan PDB naik 5,07%. Bahkan di tahun 2018 properti hanya tumbuh 3,58% dan pertumbuhan PDB mencapai 5,17%. Sudah ada enam kebijakan insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti yait pemberian subsidi, peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, dan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk rumah korban bencana alam. SElanjutny, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah. Menanggapi hal ini, Waki Ketua Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan sejak awal 2019 sejumlah masalah di bidang properti muncul dan memberikan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Selain itu pertumbuhan yang tinggi masih membutuhkan waktu karena properti bukan trading. Kalau trading, diturunkan bisa langsung laku. Bisnis properti perlu waktu untuk perencanaan pembangunan dan sebagainya.
Wamenkeu : Teknologi Digital Bikin Sistem Perpajakan Tidak Efektif
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif untuk menarik pendapatan dari aktivitas nisnis model baru tersebut. Misal, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnagara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut. Permasalah kedua, kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran pdoruk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara. Permasalahan ketiga, adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara alam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan. Masalah keempat, adalah digitaisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinational untuk mengalihkan profil ke berbagai cost dalam rangka mengurangi penghasilan kena pajak.
Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik
Tarif
cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade
terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi,
namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh
ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok
(Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil
tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar
Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh
pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang
tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan
menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap
ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan
cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan
kalangan akademisi hingga lembaga riset.
RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun
Audit
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih
menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian
ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak
Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang
ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat
tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa
penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini
kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak
memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar
Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan
BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.
Bisnis Pembayaran Kartu Bank Tertekan Tekfin
Platform
pembayaran yang ditawarkan perusahaan fintech bekal menantang bisnis kartu
debit dan kartu kredit bank. Riset Accenture melaporkan bank bisa kehilangan
pendapatan US$ 280 miliar di tahun 2025. Direktur PT BCA, Santoso Liem,
mengakui bisnis pembayaran bank tergerus, tapi itu justru jadi tantangan agar
bank mengumpulkan pendapatan dari kanal lain.
ASN Kementerian Desa Wajib Kembalikan Anggaran
Menteri
Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memastikan
jajarannya akan mengembalikan biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu. Hal
ini merespon hasil audit BPK yang menemukan biaya perjalanan dinas di 41
instansi tidak sesuai ketentuan dan merugikan anggaran 2018. BPK menemukan di
Kementerian Desa PDTT terdapat belanja dinas dibayarkan ganda sebesar Rp 4,91
miliar, belanja perjalanan dinas tidak riil Rp 993,56 juta, dan biaya
perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya masukan (SBM) Rp 184,03 juta.
Atas temuan yang tidak bisa dijelaskan, pegawai akan mengembalikan uang
dengan diangsur dalam batas waktu yang disetujui BPK. Kementerian Desa PDTT
juga akan melakukan audit internal agar kasus seperti ini tidak terulang.
Indonesia Ingin Jadi Surga Belanja
Keinginan Indonesia untuk menjadi surga belanja, sampai saat ini belum banyak dukungan untuk mencapai keinginan tersebut. Setidaknya, ada tiga permasalahan yang dihadapi yaitu proses pengembalian pajak atau tax refund yang masih sulit bagi wisatawan, jumlah toko yang tergabung dalam pengembalian pajak masih sedikit, dan belum ada factory outlet di Indonesia.
Wisata belanja di Indonesia hanya menarik bagi wisatawan nusantara, namun bagi wisatawan mancanegara belum menjadi magnet belanja. Menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, Indonesia memang ada pengembalian pajak dengan belanja minimal Rp 5 juta, sementara di Singapura hanya dengan belanja Rp 1 juta sudah mendapatkan pengembalian pajak. Dan pada negara-negara surga belanja memiliki factory outlet, misalnya di Malaysia memiliki dua FO yaitu di genting dan johor baru dimana semua barang bermerk tidak dikenai pajak.
Industri Cokelat : Hilirisasi Terhambat Bea Masuk dan Pasokan
Pengembangan industri pengolahan kakao di Indonesia menghadapi masalah terbatasnya pasokan biji kakao dari dalam negeri, selain itu juga tingginya tarif bea masuk dan pajak atas biji kakao impor. Selain bea masuk 5%, biji kakao impor dikenai PPN 10% dan PPh 2,5%. Disisi lain, produk kakao olahan asal negara ASEAN tidak dikenai bea masuk (0%).
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas rencana merevisi PPN kakao, kayu log dan kapas jadi 0%. Menurut Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (askindo) Arie Nauvel Iskandar, pihaknya sudah beberapa kali usul agar PPN biji kakao impor )%. Hal ini karena utilisasi pabrik baru 56% dari kapasitas terpasang.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






