;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Gerbang Pembayaran, Tak Ada Lobi tentang GPN

07 Oct 2019

Bank Indonesia menegaskan tidak ada lobi apapun terkait Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank sentral menegaskan dirinya sebagai lembaga independen dan tidak mengatur kartu kredit ke dalam program GPN. Saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response). Tidak ada relaksasi ketentuan bank sentral terkait kerja sama yang terjadi antara Mastercard Indonesia dengan satu perusahaan switching lokal. Semua transaksi dalam kerja sama itu mengacu kepada aturan GPN yang sedari awal ditetapkan, yakni semua pemrosesan transaksi harus dilakukan di dalam negeri. Mengutip Reuters, Amerika Serikat disebut berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN. Relaksasi itu memastikan GPN tidak akan mengatur kartu kredit, sehingga perusahaan AS tetap dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus mengikuti aturan GPN. Adapun, saat ini Mastercard telah resmi bermitra dengan perusahaan lokal. Berdasarkan lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Mastercard diperbolehkan menjadi penyedia jasa switching dengan sejumlah ketentuan, satu di antaranya bermitra dengan perusahaan lokal.

Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

07 Oct 2019

Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.

IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat

07 Oct 2019

Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu. Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.

Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.

Garap Ekspor Lewat E-dagang

07 Oct 2019

Platform e-dagang berpeluang besar digunakan untuk menggenjot ekspor non migas Indonesia, terutama produk usaha kecil menengah. Intervensi pemerintah melalui berbagai instrumen perdagangan diperlakukan karena perlambatan ekonomi global mulai memengaruhi kinerja ekspor Indonesia. 

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, tren perdagangan ke depan akan semakin didominasi oleh platform e-dagang. Keberadaan penjualan secara daring ini akan melengkapi penjualan secara luring. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Dody Edward menambahkan, pemerintah terus mendorong pemilik platform e-dagang untuk mempromosikan dan menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, pelaku UKM juga perlu membuat produk berkualitas agar tidak kalah dari produk negara lain.

Menkeu Waspadai Perlambatan Ekonomi

04 Oct 2019

Menteri Keuangan RI mulai mewaspadai risiko perlambatan ekonomi yang membayangi indonesia dengan memantau semua aspek risiko terkait. Data BPS menununjukkan penurunan pertumbuhan ekonomi  atau perlambatan ekonomi dari 5.27 persen pada kuartal kedua tahun 2018 sampai dengan 5.05 persen pada kuartal kedua tahun 2019. Terkait investasi, para investor akan semakin berhati-hati dan irit untuk menggolontorkan investasinya, bahkan dikuatirkan investasi akan tertarik ke luar negeri. Simplifikasi perijinan semakin diperlukan. Situasi politik juga akan mempengaruhi perekonomian dikarenakan tidak kunjung stabil. Setidaknya ada dua faktor yang perlu diantisipasi oleh pemerintah. Faktor internal yaitu stabilitas kondisi sosial-politik dan faktor eksternal yang mencakup kondisi perekonomian negara-negara mintra dagang maupun penanaman modal asing.

2022, Pasar IoT Bernilai Rp 444 Triliun

04 Oct 2019

Asosiasi Internet of Things Indonesia (Asioti) memperkirakan, nilai pasar internet of things (IoT) Indonesia mencapai Rp 444 triliun pada 2022. Jumlah tersebut tumbuh signifikan dibandingkan nilai pasar IoT saat ini masih di sekitar Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah perangkat yang terhubung ke internet, atau sensor IoT, diperkirakan mencapai 400 juta pada tahun 2022 yang saat ini masih sekita 100 juta perangkat terhubung. Salah satu perangkat yang menjadi indikator terhubung ke internet adalah ponsel pintar (smartphone). Ketua Umum Asioti Teguh Prastya mengatakan, smartphone merupakan salah satu perangkat IoT yang paling banyak terhubung ke internet. Di dalam smartphone setidaknya terdapat 12 sensor. Sedangkan nilai pasar IoT dapat dihitung dari komposisi perangkat sebesar 13%, jaringan 9% serta platform dan aplikasi sebesar 78%. Belum lama ini juga, Kemenkominfo telah mengungkapkan, terdapat dua isu utama dalam penerrapan IoT di Indonesia. Selain sensor dan konektivitas, ekosistem dan pengolahan data analytic menjadi isu utama dalam penerapan IoT. Karena itu, Kemenkominfo mengajak semua pihak terkait (stakeholder) di Tanah Air untuk turut memikirkan kedua hal tersebut. harapannya, penerapan IoT di Indonesia bisa lebih masif dan memberikan solusi yang nyata dalam mengatasi berbagai persoalan.

Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

04 Oct 2019

Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam.  Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH.   PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.


Penggunaan Kartu Debit, Aktivitas Transaksi Menurun

04 Oct 2019

Pertumbuhan transaksi kartu debit mengalami penurunan pada Agustus 2019. Maraknya transisi transaksi melalui dompet digital atau e-wallet menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut. Berdasarkan data Bank Indonesia, volume transaksi menggunakan kartu debit hanya tumbuh 3,95% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi sebanyak 566,4 juta transaksi per Agustus 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, volume transaksi kartu ATM meningkat 10,61% yoy menjadi 544,9 juta transaksi. Beralihnya transaksi dari kartu debit ke server based e-money milik perusahaan teknologi finansial (tekfin) menjadi salah satu penyebab terbesar penurunan jumlah transaksi. Faktor penurunan lainnya disebabkan oleh fraud, yang menyebabkan pembatasan transaksi kartu debit sehingga sangat mempengaruhi volume transaksi.

Galau Moratorium Ekspor Nikel

03 Oct 2019

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.

Darmin: Perpres LCS Segera Diterbitkan

03 Oct 2019

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS), sehingga ketentuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Ketentuan ini di antaranya akan mengatur kemungkinan pemberian rentang waktu konsesi yang cukup panjang. "Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme," kata Darmin di Jakarta, Rabu (2/10). LCS ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan/atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia. Menurut Darmin, Perpres ini sangat membantu sektor infrastruktur dalam memenuhi pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan pemerintah, sehingga akan mendapatkan modal tambahan melalui pemeberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.