Ekonomi
( 40430 )Kinerja Industri Alas Kaki, Sudah Jatuh Terinjak Pula
Setelah mengalami penurunan kinerja produksi dan ekspor akibat kelangkaan pasok bahan baku dan tekanan pesaing di pasar global, industri alas kaki tetap diharapkan mampu bangkit lagi.
Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor produk alas kaki (HS64) pada Januari - Agustus 2019 mengalami penurunan. Senada dengan BPS, Direktorat Industri Tekstil Kulit & Alas Kaki Kementerian Perindustrian, juga mengungkapkan per Agustus 2019 terjadi penurunan produksi dan ekspor produk alas kaki. penurunan produksi dan kinerja ekspor terjadi karena dua masalah pokok. Pertama, kurangnya bahan baku berbasis kulit yang menyokong industri alas kaki. Hal itu menyebabkan pelaku usaha alas kaki mengimpor bahan baku. Kedua, penurunan permintaan ekspor produk berbasis kulit, yang secara umum terkait dengan daya beli global.
Pada saat yang sama, daya saing produk alas kaki lokal yang terdesak produk serupa buatan pabrik Vietnam, yang mana telah menjalin kerja sama perdagangan dengan Uni Eropa. Sedangkan Indonesia belum melakukannya.
Industri Kereta Api, Pabrik Inka Sedot Investasi US$100 Juta
PT Industri Kereta Api (Persero) menargetkan pabrik baru di Banyuwangi mampu memproduksi 125 gerbong per tahun pada tahap pertama. Fasilitas produksi yang dibangun bersama Stadler Rail ini menyedot investasi US$100 juta. Pembangunan pabrik tersebut akan membantu pengembangan sistem transportasi di dalam negeri, dan mendorong ekspor. Pabrik Inka dibangun di atas tanah seluas 83 hektare. Pabrik ini direncanakan rampung pada pertengahan 2020 dan dapat memproduksi 1.000 gerbong per tahun pada fase terakhir. Pabrik baru tersebut akan memiliki kapasitas produksi 2—3 kereta/hari.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen menjadi pembeli utama produk pabrik Inka.
Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.
Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019.
52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.
Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.
Fokus Benahi Perizinan, Tarif PPh Badan Baru Turun Mulai 2021
Pemerintah Indonesia tidak ingin tergesa-gesa menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi meskipun negara dengan ekonomi sepadan, India, akan menerapkan insentif fiskal tesebut dalam waktu dekat untuk menarik investasi dan menggairahkan perekonomian. Kepala Badan Kehijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif untuk mulai menurunkan tarif PPh korporasi pada 2021. Pemerintah saat ini foks untuk membenahi perizinan dan iklim bisnis di Tanah Air agar aliran investasi langsung ke Indonesia tetap deras. "Presiden (Joko Wido) juga kan sudah ambil ancang-ancang. Kompetisi menarik investasi bukan hanya soal penurunan pajak," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9). Di India, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pada Jumat' (20/9) mengatakan akan memangkas tarif pajak perusahaan menjadi sekitar 22% dari 30%. Angka itu menurutnya, setara dengan pajak-pajak di negara-negara Asia lainnya. Hal ini berarti bahwa pajak di India secara relatif lebih murah. " Maka dari itu kami terus mencari jalan, bukan hanya sekedar mau menurunkan tarif pajak. Namun juga buat perbaikan iklim bisnis dari perizinan pembangunan infrastruktur agar kita dilihat para pemilik modal," ujar dia seperti dikutip Antara.
OVO Memimpin Pasar Uang Elektronik
Data
BI menunjukkan ada 10 pemain besar yang menguasai pangsa pasar uang
elektronik. OVO merajai dengan pangsa pasar 37%. Menariknya, OVO menggenjot
transaksi dengan menggandeng perusahaan yang disegani di bidangnya. Misalnya
untuk e-commerce, OVO menggandeng Tokopedia, untuk jasa transportasi bekerja
sama dengan Grab. Hal ini terbukti, pengguna OVO meningkat 400% dan volume
transaksi tumbuh 75 kali tahun lalu. Di belakang OVO, ada Go-Pay yang
menguasai 17% pangsa pasar, Bank Mandiri 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%, BRI
dan BCA masing-masing 5%, LinkAja 3%, iSaku 2%, dan 1% lainnya.
Bank Gencar Membangun Cabang Digital
Perbankan
terus beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi. Salah satunya dengan
mendirikan cabang digital. Selain alasan adaptasi teknologi, cabang digital
bisa memperkuat efisiensi biaya. Bank CIMB Niaga sudah membuka cabang digital
sejak beberapa tahun silam. Bank Permata baru saja meluncurkan cabang digital
dengan konsep branch. Sementera BPD Jawa Timur telah menyiapkan cabang
digitalnya dan siap untuk diresmikan. Melalui cabang digital ini, nasabah
bisa membuka rekening secara online hingga pengajuan kredit.
Konglomerasi Keuangan Semakin Menggurita
Konglomerasi
di Indonesia ternyata tergiur dengan industri keuangan. Perlahan-lahan,
perusahaan besar masuk ke bisnis keuangan hingga level yang paling kecil.
Mereka masuk ke bisnis asuransi dan multifinance, modal ventura, fintech
lending hingga transaksi pembayaran. Misalnya, Sinar Mas yang sudah mempunyai
Bank Sinar Mas, memiliki 10 perusahaan asuransi, tujuh perusahaan
multifinance, tiga fintech lending (Danamas, Finmas, PinjamanGo). Sinar Mas
Group juga memiliki tiga modal venture yang siap menyuntikkan dana ke startup
Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh Lippo Group, Djarum Group, hingga
Astra International.
Realisasi Investasi Belum Optimal
Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas.
Industri Film Kurang Pekerja
Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.
Perizinan Berusaha Harus Tunduk Omnibus Law
Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau omnibus law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat sektor investasi. "Jadi,perizinan berusaha harus tunduk ke omnibus law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat (20/9). "Kalau harus amandemen undang-undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat omnibus law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal seupa," tambahnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








