Ekonomi
( 40430 )Wajib TKDN akan Diperluas
Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor. Nantinya kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan.
Direktur Industri Elektronika dan telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyampaikan sebenarnya ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika sudah ada dalam Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015. Perhitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan. Kewajiban pemenuhan TKDN itu baru menyasar perangkat komunikasi berupa ponsel pintar, komputer genggam, dan sabak.
Dunia Rame-Rame Gunting Suku Bunga
Bank
sentral di beberapa negara kompak memangkas suku bunga. Terbaru, The Federal
Reserve AS (The Fed) memangkas suku bunga 25 basis poin (bps). Tak butuh
lama, BI juga mengikuti langkah The Fed. Penurunan ini diprediksi yang
terkahir tahun ini. Meski begitu, sentimen penurunan suku bunga hanya
memengaruhi pasar keuangan dalam jangka pendek. Sentimen perang dagang masih
menjadi sentimen penggerak utama.
Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah
Pemerintah
berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil,
harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV).
Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil
nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan
konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.
Menolong Bisnis Tekstil
Industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi
tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT
di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal
dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko
Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk
menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil
nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan
mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama,
pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi
45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga,
biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara
lain. Keempat, usia
minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.
Investor Asia Timur Garap Bank Domestik
Dominasi
investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak
ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yaitu
Jepang, Korea Selatan, dan China. Jepang menjadi negara paling getol
mengakuisisi bank Indonesia. Disusul Korea Selatan, terakhir dengan akuisisi
Bank IBK Indonesia terhadap Bank Agris dan Bank Mitraniaga. Bank IBK
memfokuskan diri pada sekmen industri UKM.
Bersama Mengurai Simpul
Banjir impor produk TPT patut diatasi agar jangan sampai terus menggerus pangsa pasar lokal dan menganggu industri di dalam negeri. Apalagi pemutusan hubungan kerja dilaporkan terjadi di beberapa pabrik yang mengalami dampak parah dari serbuan produk impor. Dititik ini, hubungan sinergis antara pelaku industri hulu, antara dan hilir TPT menjadi penting. Saat ini, pelaku industri TPT satu suara dalam memandang bahwa safeguard atau tindakan pengaman berupa pengenaan bea masuk sementara diperlukan.
Adu Siasat Atasi Ponsel Pasar Gelap
Dari 45 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia sepanjang tahun 2018, sekitar 9 juta unit merupakan ponsel ilegal yang dimasukan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. salah satu ciri yang mudah ditemui dari ponsel ilegal yaitu jenis garansi, tidak adanya sertifikat postel, dan nomor IMEI yang tidak terdaftar.
Untuk membendung peredaran ponsel ilegal, pemerintah berencana memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar dalam SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional). Ironisnya, sejumlah cara untuk menyiasati kebijakan itu sudah bermunculan sebelum peraturan tersebut terbit. Salah satu caranya mengganti nomor IMEI di ponsel ilegal dengan nomor IMEI diponsel resmi yang telah rusak (IMEI zombi). Tarif IMEI zombi biasanya RP 150.000. Selain itu pedagang juga dapat melakukan cara lain yakni membeli IMEI terdaftar yang sudah dipakai diponsel resmi. Awal Agustus lalu sekitar 3.000 nomor IMEI dijual dengan harga Rp 50.000 per nomor.
Menurut Pelaksana Tugas Ketua Presidium Asosiasi Industri Teknologi dan Informasi Indonesia Setyo Handoyo Singgih, ada 2 pihak yang mengetahui basis data IMEI terdaftar, yaitu :
- importir dan distributor resmi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- pegawai Kementerian Perindustrian yang memasukan registrasi IMEI ke dalam aplikasi SIBINA
Menkominfo Minta Verifikasi Medsos Gunakan Nomor Ponsel
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ridiantara telah meminta kepada platform media sosial (medsos) untuk mewajibkan penggunannya menyertakan nomor ponsel saat membuat akun. Hal ini pentung untuk memudahkan penegak hukum menelusuri fenomena akun anonim yang menyebar kabar bohong (hoaks/fake) di medsos. Langkah ini penting di tengah berkembangnya fenomena penggunaan medsos secara serampangan (black social media), salah satunya untuk menyebarkan kabar hoaks ke tengah masyarakat. Karena itu Menkominfo telah berkirim surat di antaranya kepada Facebook agar pembuatan akun di platformnya menyertakan nomor ponsel. "Kami minta agar medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? kalau kita buka akun Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo . Padahal bisa saja e-mail tersebut fake (palsu). Saya juga sudah dua kali kirim surat ke Facebook. Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja," ujar Rudiantara, saat menghadiri peluncuran buku Jagat Digital - Pembebasan dan Pengusaan karya Agus Sudibyo, di Jakarta, Selasa (17/9).
Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%
Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).
Menkeu Optimistis Dapat Peluang Pajak dari Wirausaha Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kecanggihan teknologi tidak semata dilihat sebagai ancaman. Sebaliknya, dia mengaku optimis akan hal itu karena dapat memberikan peluang penerimaan pajak khususnya dari sektor informal seperti wirausaha digital. Menurutnya, ada nilai ekonomi yang didapatkan dari sektor informal yakni para pelaku usaha individu tersebut ketika mereka menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi, pelaku usaha bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha melalui akun media sosial seperti instagram, facebook dan aplikasi lainnya. Ia menambahkan pula bahwa pihaknya memiliki sistem untuk mendeteksi pelaku usaha digital tersebut sehingga penerimaan negara dari pajak bisa digenjot. Kehadiran sektor informal itu, kata dia, menjadi fenomena tersendiri untuk cepat direspons di tengah upaya pemerintah menggenjot pajak dari sektor formal seperti perusahaan besar berbasis digital.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







