;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Realisasi Investasi Belum Optimal

23 Sep 2019

Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas. 

Industri Film Kurang Pekerja

23 Sep 2019

Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres  Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.

Perizinan Berusaha Harus Tunduk Omnibus Law

23 Sep 2019

Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau omnibus law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat sektor investasi. "Jadi,perizinan berusaha harus tunduk ke omnibus law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat (20/9). "Kalau harus amandemen undang-undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat omnibus law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal seupa," tambahnya.

Wajib TKDN akan Diperluas

20 Sep 2019

Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor. Nantinya kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. 

Direktur Industri Elektronika dan telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyampaikan sebenarnya ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika sudah ada dalam Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015. Perhitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan. Kewajiban pemenuhan TKDN itu baru menyasar perangkat komunikasi berupa ponsel pintar, komputer genggam, dan sabak. 

Dunia Rame-Rame Gunting Suku Bunga

20 Sep 2019

Bank sentral di beberapa negara kompak memangkas suku bunga. Terbaru, The Federal Reserve AS (The Fed) memangkas suku bunga 25 basis poin (bps). Tak butuh lama, BI juga mengikuti langkah The Fed. Penurunan ini diprediksi yang terkahir tahun ini. Meski begitu, sentimen penurunan suku bunga hanya memengaruhi pasar keuangan dalam jangka pendek. Sentimen perang dagang masih menjadi sentimen penggerak utama.

Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah

20 Sep 2019

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil, harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.

Menolong Bisnis Tekstil

20 Sep 2019

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama, pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi 45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga, biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara lain. Keempat, usia minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.

Investor Asia Timur Garap Bank Domestik

20 Sep 2019

Dominasi investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China. Jepang menjadi negara paling getol mengakuisisi bank Indonesia. Disusul Korea Selatan, terakhir dengan akuisisi Bank IBK Indonesia terhadap Bank Agris dan Bank Mitraniaga. Bank IBK memfokuskan diri pada sekmen industri UKM.

Bersama Mengurai Simpul

20 Sep 2019

Banjir impor produk TPT patut diatasi agar jangan sampai terus menggerus pangsa pasar lokal dan menganggu industri  di dalam negeri. Apalagi pemutusan hubungan kerja dilaporkan terjadi di beberapa pabrik yang mengalami dampak parah dari serbuan produk impor. Dititik ini, hubungan sinergis antara pelaku industri hulu, antara dan hilir TPT menjadi penting. Saat ini, pelaku industri TPT satu suara dalam memandang bahwa safeguard atau tindakan pengaman berupa pengenaan bea masuk sementara diperlukan. 

Adu Siasat Atasi Ponsel Pasar Gelap

19 Sep 2019

Dari 45 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia sepanjang tahun 2018, sekitar 9 juta unit merupakan ponsel ilegal yang dimasukan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. salah satu ciri yang mudah ditemui dari ponsel ilegal yaitu jenis garansi, tidak adanya sertifikat postel, dan nomor IMEI yang tidak terdaftar.

Untuk membendung peredaran ponsel ilegal, pemerintah berencana memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar dalam SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional). Ironisnya, sejumlah cara untuk menyiasati kebijakan itu sudah bermunculan sebelum peraturan tersebut terbit. Salah satu caranya mengganti nomor IMEI di ponsel ilegal dengan nomor IMEI diponsel resmi yang telah rusak (IMEI zombi). Tarif IMEI zombi biasanya RP 150.000. Selain itu pedagang juga dapat melakukan cara lain yakni membeli IMEI terdaftar yang sudah dipakai diponsel resmi. Awal Agustus lalu sekitar 3.000 nomor IMEI dijual dengan harga Rp 50.000 per nomor.

Menurut Pelaksana Tugas  Ketua Presidium Asosiasi Industri Teknologi dan Informasi Indonesia Setyo Handoyo Singgih, ada 2 pihak yang mengetahui basis data IMEI terdaftar, yaitu :

  • importir dan distributor resmi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
  • pegawai Kementerian Perindustrian yang memasukan registrasi IMEI ke dalam aplikasi SIBINA